RADAR NONSTOP - Jam malam di Kota Depok nampaknya gak ngaruh. Dari pantauan radar nonstop pada Senin (31/8), restoran dan warung masih saja melayani pembeli hingga malam hari.
Di kawasan Margonda, Sawangan dan Pancoran mas terlihat beberapa restoran masih buka hingga jam 21:30 WIB. "Lha kalau kami gak buka rugi dong," ungkap Sobri, pedagang ketoprak di kawasan Margonda.
Seperti diketahui, Pemkot Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB. Operasional toko, mal, supermarket, minimarket, kafe, dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sedangkan layanan online dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Upaya ini dilakukan Pemkot Depok sebagai langkah untuk mengendalikan penyebaran kasus Corona di Depok.
BERITA TERKAIT :Makanan Sisa Tembus Rp 500 Triliun, Orang Indonesia Doyan Pesen Banyak Tapi Gak Habis
Corona Depok Makin Ganas, Banyak Yang Mendadak Meriang Dan Flu
Diketahui, Satpol PP Kota Depok turun ke jalan melakukan patroli malam di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Petugas berkeliling sambil melakukan sosialisasi terkait pembatasan aktivitas warga.
Puluhan petugas tersebut memulai patroli dari Balai Kota Depok hingga putaran kolong flyover Universitas Indonesia. Warga diimbau untuk tidak beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB.
"Kepada seluruh masyarakat Kota Depok, bahwa pengendalian penyebaran kasus COVID-19 di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok mengimbau kepada masyarakat Kota Depok agar membatasi aktivitas di luar rumah sampai pukul 20.00 WIB. Toko, minimarket, supermarket, dan mal agar membatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus layanan antar sampai dilakukan hingga 21.00 WIB. Kami menginginkan kerja sama warga masyarakat untuk dapat mematuhi imbauan ini," ujar seorang petugas Satpol PP melalui pengeras suara dari atas mobil.
Kasatpol PP Lienda Ratna Nurdiany mengatakan pembatasan aktivitas warga sudah dimulai.
"Sebenarnya pemberlakuannya hari ini, hanya hari ini sosialisasinya saja dulu dan kemudian nanti dievaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakatnya. Apakah sudah patuh atau memang diperlukan peningkatan terhadap ketentuan tersebut berupa penindakan-penindakan atau sanksi-sanksi lainnya," terang Lienda.
Soal sanksi Lienda mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi atas pelanggaran pembatasan aktivitas warga ini. Ketentuan sanksi pelanggaran pembatasan aktivitas warga akan diatur lebih lanjut oleh Pemkot Depok.