RADAR NONSTOP - Artis Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun. Dia didakwa melanggar Pasal Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.
Puluhan butir itu positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV. Tim JPU, Edwin Beslar mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa menjalani sidang perdana kepemilikan narkoba, Senin (31/8/2020). Vanessa menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan nota pemberatan atau eksepsi.
BERITA TERKAIT :Di Area Pemakaman, Massa Tolak Pembongkaran Makam Vanessa Angel!
Usai 100 Hari, Makam Vanessa Angel Akan Dipindahkan
"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim.
Usai menjalani sidang, Vanessa yang didampingi suami, Bibi Ardiansyah dan kedua orangtuanya langsung kembali ke rumah lantaran dia berstatus tahanan kota yang tak perlu mendeka di rumah tahanan. Sementara bayi pertama Vanessa yang sempat berada di ruang sidang lebih dulu meninggalkan ruang sidang saat sidang masih berlangsung.
Vanessa Angel kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.