RADAR NONSTOP - Salah satu Komisioner KPU Tangerang Selatan digarap DKPP. Sebab, dianggap masih berstatus sebagai kader partai politik.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi membenarkan adanya anggota KPU Tangsel yang dipanggil oleh DKPP karena dianggap melanggar etika.
"Itu kan diduga anggota parpol, pernah jadi pengurus parpol. Yang bersangkutan membantah, itu nama orang lain. Tentang kebenarannya ya itu sedang disidang di DKPP," ungkap Didih saat dihubungi wartawan, Selasa (23/10/2018).
BERITA TERKAIT :Lahan BMKG Tangsel, Ini Cerita Pedagang Hewan Kurban Bayar Koordinasi RT, RW Hingga Lurah Rp 22 Juta?
Tanah Milik BMKG Di Tangsel Dan GRIB Jaya, Bantah Minta Duit Rp 5 Miliar Untuk Tarik Massa
Didih menjelaskan, disidangnya anggota KPU Tangsel itu bermula dari laporan masyarakat yang menduga terjadi pelanggaran dari dalam internal KPU.
"Itu aduan dari masyarakat, dugaannya etika, langsung dilaporkan ke DKPP,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, Selasa (23/10/2018) hari ini, anggota KPU Tangae bernama Ajat Sudrajat menjalani persidangan DKPP yang kedua.
"DKPP yang punya sanksi, DKPP sanksinya mulai dari peringatan, peringatan tertulis, peringatan keras, pemberhentian, tergantung dari tingkatannya," tandas Didih.