Tol Cipularang Gagal Naik, Sopir: Kok Truk Kenapa Tetap Naik Sih
RADAR NONSTOP - Sopir truk memprotes kenaikan tarif Tol Cipularang. Sebab, Jasa Marga hanya mendiskon tarif kendaraan pribadi (golongan I) ke tarif semula.
"Lha kita kenapa tidak sama. Gimana nih Kang Emil," gerutu Anim, sopir truk saat ditemui di rest area, Minggu (6/9) dini hari.
Kata Anim, harusnya ada perlakukan adil. "Masa truk tetap naik sedangkan mobil pribadi tidak. Kami kan cari makan ini," ungkap warga Bandung, Jawa Barat ini.
BERITA TERKAIT :KM 92 Tol Cipularang Sering Kecelakaan, Cerita Janji Murka Prabu Siliwangi
Tabrakan Beruntun Di Cipularang, Rem Truk Yang Masuk Tol Harus Dicek
Diketahui, Jasa Marga merespons protes Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil soal kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi di tengah krisis pandemi Corona. Jasa Marga pun akhirnya mengembalikan tarif kendaraan pribadi (golongan I) ke tarif semula.
"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk golongan I. Dengan adanya diskon ini, pengguna jalan golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal)," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Pengembalian tarif ini berlaku mulai Minggu (6/9) dini hari besok.
"Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB," tambahnya.
Heru menambahkan tarif baru tetap berlaku bagi kendaraan dengan golongan II-V. Jasa Marga menegaskan, dalam penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi, terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik gol III dan gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.
Heru melanjutkan, sesuai regulasi, penyesuaian tarif baru Jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang seharusnya diberlakukan pada Februari 2020. Namun Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada Juni dan Juli 2020.
"Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang-lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) terhadap ekonomi masyarakat," kata Heru.
Sebelumnya, Kang Emil melalui akun Instagram memprotes kenaikan tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang. Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif tol di tengah pandemi Corona sangat tidak bijak.
"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggaratiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan beban ongkos ekonomi. Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda," sambung Emil.
Sebagai informasi, tarif ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) naik. Tarif baru akan berlaku mulai 5 September 2020 pada pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Mengutip keterangan resmi Jasa Marga, Selasa (1/9/2020), ruas Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500,-
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500,-
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500,-
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500,-
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000.
Sementara itu, ruas Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000.