Kenaikan Tarif Penyeberangan Naik, Sopir Truk: Bikin Susah Orang Miskin Aja
RN - Penetapan tarif baru penyeberangan menjadi polemik. Kementerian Perhubungan menaikkan penetapan tarif yang lebih besar 11%.
Kenaikan tarif diprotes para sopir. "Ini bikin susah rakyat kecil, tarif naik kita makan apa woi," ungkap Adibdin sopir truk plat L di Pelabuhan Merak, Minggu (16/10).
Sementara pengusaha penyeberangan menolak kenaikan tarif itu sampai sekarang, bahkan mengajukan somasi terhadap aturan baru tarif penyeberangan.
BERITA TERKAIT :Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut
Korupsi DJKA Kemenhub Diayun Terus, KPK Kapan Borgol Pelaku Utamanya.
Bukan cuma somasi pengusaha mengancam akan menggugat Kementerian Perhubungan soal aturan penyeberangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aturan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Somasi dilakukan oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dalam keterangannya, ditulis Minggu (16/10/2022).
Kementerian Perhubungan pun buka suara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan pihaknya telah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa dalam penentuan tarif yang baru.
"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memperhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut," jelas Hendro dalam keterangannya.
Hendro menyampaikan kenaikan tarif dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 sudah melalui sejumlah perhitungan tarif. Dia bilang perhitungan itu juga harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak hanya memperhatikan kebutuhan pengusaha saja.
"Penetapan tarif baru kita harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," ungkap Hendro.
Menurutnya, kenaikan 11% sudah sangat cukup setidaknya untuk mengkompensasi kenaikan harga BBM bagi pengusaha. "Kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa," jelas Hendro.
Menurutnya, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu juga untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Ke depannya, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.
Adapun sebelumnya KM 184 Tahun 2022 ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September yang lalu. Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.