RN - Truk atau kendaraan obesitas alias Over Dimension Over Load (ODOL) akan dilarang. Kebijakan ini berlaku pada 2026.
Nantinya, angkutan berat akan dialihkan ke PT KAI Logistik.
Pada bulan Mei 2025, volume angkutan kontainer kereta api mencapai 239.346 ton, capaian ini menjadi rekor capaian bulanan tertinggi sepanjang periode 2024-2025. Secara kumulatif hingga Mei 2025, total angkutan kontainer mencapai 959.139 ton dengan rerata volume bulanan mencapai 191.826 ton.
Diketahui, kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL menyebabkan kerugian negara hingga Rp43,5 triliun per tahun. Kerugian ini mencakup biaya perbaikan jalan nasional dan jalan tol yang rusak serta kerugian lain akibat kecelakaan dan kemacetan.
Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi dan sanksi truk ODOL. Sementara para sopir truk menuding aturan ODOL bakal merusak penghasilan sopir.
"Sekarang saja sudah sepi narik, kebijakan itu pasti merusak kami," keluh Birin, sopir truk antar provinsi saat ditemui di Rest Area Tol Cikampek, Jumat (13/6).
Terkait jalan rusak di tol kata dia, selama ini sopir truk bayar tarif dan lebih mahal dari kendaraan pribadi. "Ini namanya membunuh orang kecil," keluhnya.
Pungli Sopir Truk Di Serang Banten Sehari Rp 7 Juta