Jumat,  22 November 2024

Menko PMK Muhadjir Sebut Kasus Perceraian Turun, Tapi Jumlah Janda Naik? 

NS/RN/NET
Menko PMK Muhadjir Sebut Kasus Perceraian Turun, Tapi Jumlah Janda Naik? 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Menko PMK Muhadjir Effendy menepis adanya kasus perceraian yang marak saat Corona. Dia menyebut kasus perceraian turun 37 persen selama pandemi COVID-19. 

Penurunan terjadi mulai April hingga Agustus 2020.

"Kalau kasus perceraian mengalami penurunan 37 Persen di tahun 2020 itu mulai April, Mei, Juni, Juli dan Agustus. Lima bulan ini dibanding dengan tahun 2019 itu ada penurunan kasus," jelas Muhadjir kepada wartawan di Gudang Bulog Kabupaten Kediri, Sabtu (19/9/2020).

BERITA TERKAIT :
RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
Prabowo Lebih Jago Dari Jokowi, Sekali Gebrak Bawa Rp156,5 Triliun Dari China

Menurut Muhadjir, ini merupakan dampak positif COVID-19 dalam kehidupan rumah tangga. Terlebih, masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penelantaran anak juga mengalami penurunan.

Namun ia juga tidak memungkiri, di beberapa daerah ada yang angka perceraiannya justru meningkat. Tapi untuk skala nasional mengalami penurunan.

"Itu artinya apa, dampak COVID-19 ini itu punya pengaruh positif dalam kehidupan berumah tangga. Dan tentu saja saya kira juga masalah kekerasan terhadap perempuan kemudian penelantaran terhadap anak pasti juga mengalami penurunan secara agregat ya," terangnya.

"Memang secara parsial ada beberapa daerah yang perceraiannya justru meningkat tapi itu kasus. Tapi untuk secara nasional kenyataannya mengalami penurunan, dilihat dari kasus apa, kasus perceraiannya 37 persen," imbuhnya.

Fakta lain berbeda. Angka Perceraian di Pulau Jawa misalnya, perceraian meningkat akibat pandemi COVID-19.

Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.

"Akibat COVID-19 kan banyak di-PHK, sehingga ekonomi nggak berjalan lebih baik. Hal itu membuat ibu-ibu nggak mendapat jaminan dari suaminya," ujar Aco di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Mayoritas penggugat cerai yang masuk dalam daftar pengadilan agama adalah istri, yang dilandasi faktor ekonomi.

Penggugat perceraian umumnya di Pulau Jawa, khususnya di Provinsi Jawa Barat, kemudian di Kota Semarang dan Surabaya.

Aco memaparkan saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20 ribu kasus.

Namun, pada Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus.

Penutupan pengadilan selama PSBB juga memberi pengaruh dalam peningkatan kasus perceraian di pengadilan agama, akibat pergeseran pendaftaran cerai di bulan April dan Mei ke bulan Juni dan Juli.

"Jadi pendaftaran April dan Mei tertunda sehingga menumpuk ketika mulai new normal," ujar dia.

Hal sama terjadi di Banten. Kasus perceraian di Kota Cilegon dan Kota/Kabupaten Serang melonjak drastis pada Juni 2020. 

Data yang dihimpun Banten Raya dari Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon, pada Januari ada 123 permohonan perceraian, pada Februari ada 70 permohonan perceraian, Maret ada 68 permohonan perceraian, April ada 7 permohonan perceraian, Mei ada 9 permohonan perceraian, Juni ada 146 permohonan perceraian, dan Juli hingga tanggal 9 sudah ada 49 permohonan perceraian.

Dari data tersebut, bulan Juni menjadi paling banyak permohonan perceraian.

Humas PA Cilegon Mahdy Syam mengatakan, kenaikan permohonan perceraian pada bulan Juni lantara pada April dan Mei PA Cilegon tidak melayani permohonan perceraian secara langsung.

“April-Mei kita hanya melayani permohonan perceraian secara online saja. Ketika Juni kita buka permohonan secara konvensional, permohonan langsung membludak,” kata Mahdy dikutip dari Banten Raya Pos, Jumat (10/7).

Mahdy menjelaskan, permohonan perceraian didominasi oleh pihak perempuan atau cerai gugat. Cerai talak atau yang dimohon oleh pihak laki-laki tetap ada, tetapi jumlah tidak begitu dominan. “Yang banyak minta cerai itu pihak perempuan,” katanya.

Menurut Mahdy, beberapa penyebab perceraian saat pandemi korona ini karena masalah ekonomi menjadi paling dominan. Bahkan, ada satu kasus yang ditangani PA karena pihak suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan porsi untuk menafkahi istri berkurang.

“Ada yang juga korban PHK digugat cerai istrinya, tetapi cuma satu doang. Yang banyak memang faktor ekonomi penyebab perceraian, tetapi bukan karena saat pandemi korona saja, tetapi perselisihan rumah tangga karena faktor ekonomi yang telah terjadi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hingga akhirnya suami digugat cerai istri,” tuturnya.

Mahdy menambahkan, dengan adanya pandemi korona seperti saat ini, pihaknya juga berharap pengguna layanan untuk memanfaatkan layanan online. Di website www.pa-cilegon.go.id baik persyaratan permohonan pelayanan, jenis-jenis pelayanan, data terkait pelayanan, bukan hanya perceraian saja, hingga jadwal sidang semua ada. “Kami juga berharap masyarakat untuk bisa memanfaatkan website yang telah kita sediakan,” tuturnya.