Sabtu,  23 November 2024

Satpol PP Jakbar Akui Hampir Semua Griya Pijat Ada Prostitusi

BOCOR
Satpol PP Jakbar Akui Hampir Semua Griya Pijat Ada Prostitusi
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Satpol PP Jakarta Barat merasa dibohongi Sudin Parbud dan PTSP terkait Griya Pijat Red Lite. Kedua SKPD tersebut dituding sebagai biang kerok dibalik gagalnya penyegelan.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berkinerja lamban sehingga banyak jenis- jenis usaha menjadi tampak tidak berijin, salah satunya Griya pijat Red Lite, di jalan Panjang, Kebun Jeruk, yang gagal disegel.

“Ini karena pengurusan PTSP lamban kerjanya. Masa bikin IMB sampai 6 bulan, ini kan masalah investasi. Mangkanya diambil alih sama negara. Presiden melacak ini untuk percepatan. Maksudnya keluarin lah ijin, apa coba ruginya mempercepat. Nanti kita yang awasi. Ya kalau dia melanggar kita tinggal tindak,“ ucapnya.

BERITA TERKAIT :
Ban Kapten Mbappe di Timnas Bakal Dicopot
Lewandowski Absen Bela Timnas

Saat ditanya adanya praktek prostitusi didalam griya tersebut, Tamo mengakui pihaknya kerap mendapat laporan mengenai hal itu. Namun, pihaknya tidak ingin gegabah. Sebab, butuh bukti yang kuat. "Prostitusi bisa saja ada. Kita terima laporannya. Tapi kita kan harus di buktikan. Hampir semua panti pijat ada prostitusi," bebernya.

Supaya tidak terjadi kesalahan, pihaknya bersama Parbud memanggil pemilik. "Kalau tidak bisa melengkapi izin kita tindak. Kita sudah hubungi bu Linda (Kasudin Parbud, red). Kita tagih sampai kapan pemilik menyelesaikan izin," tutupnya.

Diketahui, rencana Satpol PP Jakarta Barat menyegel Red Lite gagal dikarenakan Griya Pijat tersebut memiliki izin. Padahal, sebelumnya Sudin Parbud Jakbar sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Sayangnya, saat hendak di segel pihak Red Lite mampu menunjukkan izin operasi.

Terbitnya bukti surat pengurusan perijinan di situs resmi milik Pemerintahan Pusat menjadi alasan rekomendasi Sudin Parbud dan PTSP gagal dilaksanankan. 

"Ini Perpres loh. Tinggian siapa Perpres sama Pergub? Jadi tempat itu sudah ada izin. Kalau kita segel, kita yang kena PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," pungkasnya.

#Spa   #Satpol   #Parbud   #PTSP