Jumat,  22 November 2024

Bogor, Bekasi, Depok Dan Cirebon Zona Merah 

NS/RN/NET
Bogor, Bekasi, Depok Dan Cirebon Zona Merah 
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

RADAR NONSTOP - Lima daerah di Jawa Barat (Jabar) masuk zona merah. Adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Hal ini ditegaskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia mengumumkan lima daerah yang masuk kategori zona merah (risiko penularan tinggi).

Mengacu pada evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pada 14 - 20 September, ada tiga daerah yang masuk ke dalam zona merah. Tiga daerah itu yakni Kabupaten Karawang, Kota Cirebon dan Kota Bekasi

BERITA TERKAIT :
RK Tuding Warga Jakarta Lebih Ekspresif Ketimbang Jabar 
Ngarep Suara Pendukung Anies Coblos RK, Sinyal PKS Lagi Galau Tingkat Tinggi

Artinya ada daerah yang turun ke kategori sedang, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Kemudian ada empat daerah yang masuk ke kategori penularan tinggi seperti Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cirebon, sedangkan Kota Cirebon tetap di zona merah.

"Minggu ini terjadi perubahan status zona merah, daerahnya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon," ujar Ridwan Kamil dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/9/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, angka reproduksi COVID-19 di Jawa Barat berada di angka 1,04. Angka penularan tersebut, dinilainya masih relatif terkendali. "Angkanya masih relatif terkendali," katanya.

Sementara itu, Kang Emil melaporkan bahwa rasioa pengetesan di Jabar menurun. Hal itu dikarenkana ketersediaan reagen PCR yang mulai menipis dan kini tinggal tersisa 5.000 reagen.

"Sehingga sesuai prosedur kita minta ke pusat, akan turun 250 ribu PCR, yang dimana 50 ribu kita kelola dan 200 ribu lainnya akan menggunakan metoda baru, yaitu mengajak pihak swasta karena kapasitas lab kita mentok," ujarnya.

"Untuk meningkatkan kapasitas testin harus melibatkan swasta, tetapi nanti harga satuan pengetesannya harus disesuaikan dengan BPKP, tidak boleh mahal dan harus sesuai dengan BPKP," tuturnya.