Kamis,  28 March 2024

Ariza Vs Gerindra

Soal Rumah Dipasang Stiker, Apa Wagub DKI Sudah Tidak Disegani Lagi?

NS/RN
Soal Rumah Dipasang Stiker, Apa Wagub DKI Sudah Tidak Disegani Lagi?
Wagub DKI Jakarta Ariza.

RADAR NONSTOP - Walau sesama partai tapi bukan berarti mesra. Buktinya Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan anak buahnya di DPRD. 

Ariza sapaan akrab Wagub DKI Jakarta menyebutkan alasan rumah dipasangi stiker khusus agar masyarakat dan petugas tahu kewajibannya. Stiker kata politisi Gerindra ini adalah tanda. 

Tapi, ucapan Ariza ditolak Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta S Andyka kepada wartawan, Jumat (2/10).

BERITA TERKAIT :
Ini 106 Caleg DPRD DKI Jakarta Yang Bakal Duduk Di Kebon Sirih
Corona Depok Makin Ganas, Banyak Yang Mendadak Meriang Dan Flu 

"Dipikirkan ulang. Isolasi mandiri boleh dilakukan, tapi kalau dipasang stiker akan membentuk stigma kepada yang menjalani isolasi mandiri," kata Andyka.

Menurut Andyka, pemasangan stiker membuat warga yang isolasi mandiri menjadi merasa terkucilkan. Bahkan berpotensi menjadi dijauhkan masyarakat di lingkungannya.

Andyka menyarankan pemerintah melibatkan peran serta ketua lingkungan seperti RT dan RW dalam membantu mengawasi warga yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Tidak perlu dipasang stiker. Lebih baik edukasi masyarakat agar menimbulkan empat untuk mereka yang sedang menjalani isolasi," ujar Andyka.

Selain itu, Andyka khawatir kebijakan pemerintah memasang stiker bakal mempengaruhi psikologis warga yang menjalani isolasi.

Menurut dia, jika psikis warga terganggu karena stigma masyarakat bakal berdampak buruk terhadap orang yang menjalani isolasi mandiri.

"Bisa-bisa kalau dipasang stiker orang bukannya tambah sehat malah sakit karena imunnya menurun. Padahal isolasi diharapkan bisa meningkatkan imun dengan istirahat yang cukup," tutup Andyka.

Diketahui, Ariza menyebut pemasangan stiker khusus bertuliskan "sedang melakukan isolasi mandiri" tersebut bertujuan selain membangun kewajiban, juga agar masyarakat menyadari tugasnya sehingga minim kesalahan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 bahwa masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.