Jumat,  22 November 2024

Kapolri Bakal Pecat Anak Buah

Gubernur Ganjar, ASN Di Kabupaten Purworejo Banyak Gak Netral Tuh? 

NS/RN/NET
Gubernur Ganjar, ASN Di Kabupaten Purworejo Banyak Gak Netral Tuh? 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Warga Kabupaten Purworejo meminta kepada para Aparatur Sipil Negara atau ASN netral dalam menyambut pilkada 9 Desember 2020. Sebab, banyak ASN yang diduga tidak netral. 

"Mereka mengarahkan calon. Kan ada pasangan incumbent maju lagi," ungkap warga Pasar Kemiri kepada wartawan, Minggu (4/10). 

Tukino warga Kutuarjo berharap kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar turun tangan. "Harus Pak Gubernur Ganjar yang turun biar ASN netral," ucapnya.

BERITA TERKAIT :
Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo

Diketahui, pasangan Agus Bastian-Yuli Hastuti adalah duet yang kembali maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Purworejo. Keduanya didukung Partai Demokrat dan Golkar serta PKS. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta kepada ASN menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (10/4). 

Ia memandang Pilkada Serentak Tahun 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

Untuk itu, Kementerian PAN-RB, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sedangkan Kapolri Jenderal Idham Azis bakal mencopot jabatan anak buahnya jika tidak netral selama masa Pilkada 2020.

Menurut Idham, tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada 2020. Artinya tidak boleh ada upaya dukung mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihakan Polri tidak netral.

"Kalau ada yang melanggar perintah saya maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik," ujar Idham Azis melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 September 2020. 

ASN Diperiksa Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Purworejo melaporkan salah satu pejabat eselon II berinisial SB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN. Hal itu karena SB memberikan like dan komentar pada posting-an status akun Facebook milik salah satu tim kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo.

Posting-an Facebook tersebut berisi foto dan narasi kegiatan sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 yang kemudian di-like dan diberi komentar oleh akun Facebook pribadi milik SB.

Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq mengatakan pelanggaran netralitas ASN tersebut merupakan hasil patroli pengawasan di media sosial.

"Patroli pengawasan di medsos merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Bawaslu dan melibatkan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat desa," kata Nur Kholiq, Sabtu (3/10/2020).

Setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Purworejo memanggil SB dan pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. Ada empat pihak yang dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi yakni SB, tim kampanye pemilik akun, pengurus Korpri, dan BKD.

"Setelah proses klarifikasi (SB), Bawaslu Purworejo melakukan kajian hukum dan pleno lima komisioner. Hasilnya diteruskan ke KASN sebagai lembaga yang memiliki otoritas," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi menambahkan, Bawaslu Purworejo saat ini sedang menelusuri sejumlah ASN Purworejo yang diduga tidak netral. Jika memang nanti terbukti maka akan diproses lebih lanjut.

Tak hanya itu, Bawaslu Purworejo juga sedang melakukan upaya penelusuran dugaan pelanggaran perangkat desa dan BPD yang terlibat sebagai tim kampanye. Dikatakan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.

"Kami melakukan klarifikasi dan mengkaji kemudian mengirimkannya ke KASN. Adapun sanksi yang akan memberikan kepada pelaku pelanggaran adalah KASN dan pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.

Netralitas ASN menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada Purworejo tahun 2020.

"Netralitas ASN maknanya bukan tidak memiliki hak pilih, melainkan tidak boleh menampakkan ekspresi politik secara bebas," imbuhnya.

Sebelum melakukan penegakan hukum, Bawaslu Purworejo telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Antara lain sosialisasi dengan mengundang pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dengan menghadirkan pembicara dari KASN, sosialisasi netralitas ASN melalui berbagai forum, pengiriman surat imbauan dan penyebarluasan informasi netralitas ASN melalui berbagai kanal media sosial Bawaslu Purworejo.