RADAR NONSTOP - Walau sudah dilarang, panti pijat tetap saja nekat. Mereka tetap buka saat PSBB.
Modusnya bermacam-macam. Misalnya, menutup rolling door tapi melayani pelanggan atau member. Seperti di Delta Spa and Lounge di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Tempat itu digerebek polisi karena beroperasi di tengah pandemi. Untuk menghindari petugas, Delta Spa menutup rolling door, sehingga tidak tampak aktivitas dari luar.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Informasi awal rolling door-nya ditutup, tetapi ada aktivitas di dalamnya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Agung Surya Saputra, Selasa (6/10/2020).
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mengecek ke lokasi. Benar saja, ternyata Delta Spa di Ruko Golden Boulevard, Jl Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan, menjalankan operasinya.
"Jadi yang bisa masuk ke dalam itu hanya member," imbuhnya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB sore tadi. Sejumlah karyawan, terapis, dan pengunjung diamankan dari lokasi.
Saat ini polisi masih memeriksa mereka. Polisi masih mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola.
"Sementara masih kita katakan terlebih dahulu," pungkasnya.