Sabtu,  14 December 2024

Tuntut Terbitkan Perppu, Mahasiswa Ultimatum Jokowi

SN
Tuntut Terbitkan Perppu, Mahasiswa Ultimatum Jokowi
-Net

RADAR NONSTOP - Tepat satu tahun masa jabatan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan salah satu tuntutan nya adalah menerbitkan perpu pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aksi kali ini, Koordinator BEM SI Remy Hastian memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membuat Perppu dalam jangka waktu 8x24 jam.

BERITA TERKAIT :
Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Sindir Habis Manis Lalu Kena Depak?
Soal Heboh Eks Pacar Kaesang (Felicia Tissue), Hasto Tancap Gas, Puan Tarik Rem

"Mendesak presiden untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Penggantj Undang-Undang (Perppu) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja) tersebut" ujar Remy membacakan ultimatum dalam aksi unjuk rasa Selasa (20/10/2020).

Meski dalam aksi kali ini kembali gagal menemui Jokowi, BEM SI tetap bersikukuh memberikan waktu 8x24 jam agar Presiden menerbitkan Perppu guna mencabut omnibus law UU Cipta Kerja.

"Apabila tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8x24 jam sejak ultimatum ini dikeluarkan, maka kami memastikan akan adanya gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia yang membuat kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi saat ini sedang berada di Istana Bogor guna menyambut kedatangan PM Jepang dalam agenda kunjungan ke Indonesia, ketika aksi unjuk rasa BEM SI dilaksanakan.

Pantauan di lapangan, kawasan patung kuda masih dipadati oleh massa aksi hingga pukul 15.30 WIB.

Selain BEM SI, sejumlah elemen kembali menggelar aksi serupa dengan tuntutan yang sama, yakni tuntutan pembuatan Perppu guna mencabut UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020, aksi menolak Omnibus Law digelar dengan jumlah massa lebih banyak hingga berujung ricuh.