Selasa,  23 April 2024

PSBB Transisi Dilanjut Dan Ganjil-Genap Belum Berlaku

NS/RN/NET
PSBB Transisi Dilanjut Dan Ganjil-Genap Belum Berlaku
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi resmi dilanjutkan. Tapi, sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat masih belum diberlakukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan kalau ganjil genap atau gage belum berlaku. "Belum berlaku," ucapnya kepada wartawan, Minggu (25/10) malam. 

Sementara warga di luar Jakarta sudah siap-siap menyambut tidak berlakunya gage. "Bisa bawa mobil lagi deh ke kantor," tegas Michel warga Serpong, Tangsel.

BERITA TERKAIT :
Ciro Immobile Tinggalkan Lazio
Ribuan Mobil Pemudik Kena Tilang Ganjil Genap Di Tol Cikampek 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari.

Berdasarkan siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020), perpanjangan terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10).