RADAR NONSTOP - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi melakukan sosialisasi bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di Garut.
Dia juga mengumumkan, tidak ada potongan serupiah pun dalam bantuan tersebut.
Zainut mengatakan, sengaja melakukan sosialisasi langsung di sejumlah daerah agar mendapatkan informasi valid tentang bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
"Kami dari Kemenag ingin memastikan seluruh anggaran dari pemerintah diterima orang-orang yang berhak, tanpa ada potongan serupiah pun," terang Wamenag di Garut, Selasa (27/10/2020).
Uang ini, lanjutnya, adalah hak para kiai untuk memberi perhatian kepada santri.
Tidak ada kewajiban uang harus dibelanjakan ke pihak tertentu terkait pengadaan alat kesehatan misalnya.
Juga tidak ada uang terima kasih.
Bantuan ini sepenuhnya diserahkan kepada pengasuh pesantren. Dan, 100 persen harus diterima pengasuh pesantren.
Zainut mengingatkan jangan coba-coba memotong bantuan tersebut sebab masuk tindakan korupsi.
"Bagi yang memotong bantuan apalagi saat pandemi, bisa dilakukan pemberatan hukuman atas tindakan tersebut," tegasnya.
Menurut Wamenag, bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upayanya mencegah penyebaran COVID-19.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,599 triliun sebagai bantuan operasional di masa COVID-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8 persen).
Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9 persen). Tahap III sebesar Rp578,62 miliar atau 22,3 persen, dijadwalkan cair mulai awal November.
Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi COVID-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).
Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.
Untuk bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri. Pesantren kategori kecil mendapat Rp25 juta, sedang Rp40 juta, dan pesantren besar mendapat Rp50 juta.
"Meski nilainya tidak besar, tetapi ini bentuk kehadiran negara agar santri bisa belajar dengan baik. Mari kita amankan program pemerintah ini dengan sebaik-baiknya," tandasnya.