RADAR NONSTOP - Diduga melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan. Camat Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan Bawaslu Terkait dugaan pelanggaran oleh ASN. Hal ini masuk dalam pasal 71 ayat I terkait Netralitas ASN.
Camat tersebut melanggar netralitas ASN pada salah satu sambutan ditengah kegiatan resmi dengan menyampaikan ajakan mendukung calon petahana.
Dilansir dari detiknews, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin mengatakan pihaknya menerima laporan dalam bentuk audio berisi ajakan memilih salah satu calon bupati. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan camat Jatiwaras ketika memberikan sambutan dalam acara pemilihan kepala desa di Desa Setiawangi.
BERITA TERKAIT :Pramono Anung Belum Tentukan Transisi, Nama-Namanya Masih Digodok
Susunan Tim Transisi Pram-Rano Beredar, Hoax Tapi Gak Ada Yang Bantah
"Kami menerima laporan dalam bentuk audio berisi ajakan memilih salah satu cabup. Ini memenuhi unsur formil maupun materil untuk naik. Pelanggaran netralitas ASN oleh camat tersebut dilakukan ketika memberikan sambutan dalam acara pembentukan panitia pemilihan desa di Desa Setiawangi, Kecamatan Jatiwaras pertengahan akhir November lalu," katanya di Tasikmalaya Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut, Khaerun mengatakan bahwa penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN ini dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahap 1 atau SG 1 untuk dibahas bersama Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam tahap SG I, lanjut dia, dihadirkan saksi, pelapor dan terduga terlapor. Kemudian saat naik ke tahapan SG 2 kesimpulannya kasus ini memenuhi unsur syarat formil dan materil.
"Dan layak naik ke tahap penyidikan kepolisian selama 14 hari kerja. Setelah memenuhi syarat dalam penyidikan naik ke kejaksaan untuk dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.
Menurut Khaerun, pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Jatiwaras ini melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan. Terkait dugaan pelanggaran oleh ASN ini masuk dalam pasal 71 ayat I terkait Netralitas ASN dan untuk sanksinya tertera di pasal 188 Undang-undang tentang Pemilihan.
Jadi, ungkap dia, pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Jatiwaras masuk kategori pidana Pemilu dalam pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan sanksinya minimal pidana penjara satu bulan maksimal enam bulan. Kemudian denda minimal Rp 600 ribu maksimal Rp 6 juta.
Dia mengungkapkan, bahwa Camat Jatiwaras yang tersandung kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini pada 30 November sudah memasuki masa pensiun. Namun hal ini tidak akan menghilangkan perbuatannya melanggar netralitas ASN karena dilakukan pada saat aktif menjabat sebagai camat atau ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Selain camat, sejumlah kepala desa juga diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Setidaknya dua Kades di Kecamatan Culamega dan Sukaratu ajak warga memilih Calon Bupati Petahana. Video kedua kades yang meminta kader posyandu dan masyarakat memilih Cabup Nomor urut dua viral di media sosial.
"Tidak ada laporan kalau yang kades tapi satu memenuhi unsur formil dan materil," ucapnya.
Kades di Kecamatan Culamega akhirnya masuk tahap pelaporan pada pihak kepolisian kamis (3/12/2020). Ia, diketahui meminta kader Posyandu memilih Cabup Petahana.
"Kita laporkan juga ke SPKT Sekarang. Setelah tahapan di Gakumdu-nya selesai," pungkasnya.