Sabtu,  27 April 2024

Hari Ini Kuasa Hukum Dan Anggota DPR RI Ajukan Penangguhan Penahanan HRS

SN
Hari Ini Kuasa Hukum Dan Anggota DPR RI Ajukan Penangguhan Penahanan HRS
Aziz Yanuar Saat RDP Dengan Komisi III DPR RI (Tangkapan Layar TV Parlemen)

RADAR NONSTOP - Penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari memantik perhatian banyak kalangan. Tak terkecuali anggota DPR RI Abu Bakar Al Habsy dan Habiburakhman.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan pimpinan FPI itu kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari senin. Aziz mengatakan ada sejumlah anggota DPR yang bersedia menjadi penjamin kliennya tersebut.

"Beberapa anggota komisi III DPR, insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ujar Aziz di Jakarta, Minggu (13/12/2020) malam.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Adapun anggota DPR RI yang bersedia menjadi penjamin HRS itu antara lain Abu Bakar Al Habsyi dan Habiburakhman.

Pengajuan penangguhan penahanan itu akan dilakukan bersamaan dengan pengajuan gugatan praperadilan. "Rencananya Senin juga praperadilan diajukan. Harus cepat lah," kata Aziz. 

Seperti diberitakan, paada Sabtu 12 Desember 2020 siang, HRS datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pimpinan FPI itu datang setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan HRS datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri. 

"Sebelumnya kan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri. 

Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan HRS di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat HRS dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

#HRS   #Tahan   #DPR