Sabtu,  20 April 2024

Kasus Kerumunan

GMPB: Hukum Harus Tegak, Tidak Boleh Pandang Bulu

SN
GMPB: Hukum Harus Tegak, Tidak Boleh Pandang Bulu

RADAR NONSTOP - Gerakan Muda Pemerhati Bangsa (GMPB) pada Kamis, 17 Desember 2020 menggelar konferensi pers terkait proses hukum terkait kerumunan dan pelamggaran prokes. Diketahui, sudah hampir sepekan HRS ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam keterangan pers, koordinator GMPB, Jibon mengatakan penindakan hukum terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran harus di tegakkan. Hal itu menurutnya untuk menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Dalam hal proses penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan, maka tidak dilebihkan keistimewaan pada diri siapapun baik pemerintah, masyarakat dan bahkan juga terhadap ulama dan habaib sekalipun, manakala melakukan upaya tidak patuh terhadap hukum haruslah ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ugkapnya di coffe JDR cafe Jalan dokter Ratna no 77 Kel jati Kramat kecamatan Jatiasih kota bekasi, Kamis (17/12/2020).

BERITA TERKAIT :
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih... 
2 Petahana Banteng dan Ketua DPRD DKI Terhempas di Dapil Jakarta II

Dia menilai, sekalipun pelanggaran dilakukan oleh tokoh agama dengan jumlah pengikut yang banyak, namun hukum harus tegas apabila didapati pelanggaran.

"Hal yang demikian juga berlaku yang melakukan upaya pelanggaran hukum dengan membuat kerumunan masa dimasa pandemi covid-19," katanya.

Lebih lanjut, jelas Jibon, GMPB memandang bahwa siapapun mesti tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Menurutnya, hal itu berdasar kepada Undang-Undang 1945 pasal 3 ayat 1.

"Negara Indonesia adalah negara hukum (Penegasan UUD 1945 pasal 3 ayat 1). Maka dengan demikian, dapat mengindikasikan bahwa siapapun baik pemerintah dan seluruh rakyat wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku serta asas penegakannya," jelasnya.

"Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang berbeda yang dimiliki manusia satu dengan manusia lain dengan tujuan untuk terwujudnya kesejahteraan.  Hukum mengatur secara komprehensif tindak tanduk aktifitas manusia, baik hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan badan hukum, maupun manusia dengan alam (ekosistem lingkungan)," lanjutnya.

Atas dasar itu, tutur Jibon, GMPB memandang proses penegakan hukum yang bersifat tegas, terukur dan adil perlu dilakukan dengan tuntas terhadap kasus kerumunan massa.

"Kami juga mendukung upaya TNI dan POLRI untuk tetap terus eksis menjaga keamanan dan ketertiban pada masayarakat (Kamtibmas) serta menumpas setiap oknum-oknum siapapun yang mencoba melakukan profokasi kepada masyarakat," tegasnya.