RADAR NONSTOP - Polisi masih menyelidiki kasus protitusi online yang menjual artis kepada pria hidung belang. Saat ini ketiga mucikari yang dibekuk polisi mulai mengungkap siapa saja artis yang mereka tawarkan.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan prostitusi artis TA.
Ketiga tersangka merupakan muncikari berinisial RJ (44), Ah (40) dan Mr (34). Sementara, artis TA hingga saat ini masih berstatus saksi sekaligus korban prostitusi artis.
BERITA TERKAIT :Pacaran Tapi ML, Setelah Hamil Bayinya Dibuang Di Pondok Aren Tangsel
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengtatakan, kalau pihaknya masih mengembangkan kasus TA. "Mengungkap praktik prostitusi para penyidik masih mengembangkan," tegasnya kepada wartawan.
Tersangka RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi online.
Sedangkan MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.
"Masih kita kembangkan terus," ungkap Kasudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak, Minggu (20/12).
Sayangnya Reonald tidak mau membuka siapa saja model yang dijual oleh tiga mucikari tersebut. Tapi, tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan lainnya.
Seperti diberitakan, artis TA dibebaskan oleh polisi. Model yang juga selbgram seksi ini tersangkut kasus prostitusi online pada Kamis (17/12) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
TA hanya diwajibkan lapor saja. Diketahui, TA ditangkap di hotel bersama seorang pria hidung belang. Untuk sekali kencan seks, tarifnya bisa mencapai Rp 75 juta.
Kasudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak membenarkan kalau TA sudah boleh pulang alias dibebaskan.