RADAR NONSTOP - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan pihaknya tidak pernah menyatakan merekomendasikan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai calon bupati dengan perolehan suara tertinggi diatas tiga cabup lainnya.
"Maaf, saya tidak pernah mengungkapkan kata-kata mengeluarkan rekomendasi mendiskualifikasi, yang ada adalah Bawaslu meneruskan dugaan adanya pelanggaran administrasi yang menurut kami memenuhi unsur dugaan pelanggaran kepada KPU, biarkan KPU yang menilai, mengkaji penerusan kami," katanya kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (30/12/2020).
Dodi mengakui, pihaknya menyerahkan temuan menyoal dugaan pelanggaran admistrasi tersebut kepada KPUD Kab. Tasikmalaya guna ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku.
BERITA TERKAIT :RIDHO Wali Kota Bekasi, Waspada PKS Belum Ikhlas
Imam Besar HRS: Pilpres & Pilkada Sudah Selesai, Hormati Perbedaan Politik
"Terkait dengan diteruskannya dugaan pelanggaran administrasi, yang menurut kami memenuhi unsur, kami teruskan kepada KPU supaya KPU mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada, jadi kami teruskan kepada KPU," ujarnya.
"Atas temuan intruksi akselerasi sertifikasi tanah wakaf oleh Ade sebagai calon petahana, kami duga memenuhi unsur pelanggaran karena dalam pasal 71 ayat 3 UU no. 10/2016 aturannya selama 6 bulan sebelum pencoblosan tidak boleh mengeluarkan kebijakan," sambungnya.
Namun demikian, Dodi menegaskan bahwa atas pelaporan yang dilakukan calon bupati no. Urut 2 yakni Iwan dan Iip, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pidana sebagaimana disampaikan pelapor mengenai dugaan pelanggaran pasal 188.
Adapun untuk tuntutan tersebut, ungkap Dodi, setelah melalui proses pembahasan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tahap 2 pada tanggal 26 Desember, Gakumdu bersepakat untuk menghentikan laporan tersebut.
"Berkenaan dengan dugaan penggunaan program dan kegiatan oleh Pemerintah Daerah dalam kegiatan pemilihan. Nah, itu kami terima, kami proses sesuai dengan aturan yang kami punya dan dibahas di sentra Gakumdu. Di SG 2 pada tanggal 26 Desemebr 2020, Gakumdu sepakat bahwa laporan saudara dr. Iwan Saputra dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan beberapa media, bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD Kab. Tasik untuk mendiskualifikasi pasangan Ade - Cecep.