Kamis,  28 March 2024

Awas! Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Bakal Dikebiri

SN
Awas! Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Bakal Dikebiri
Ilustrasi/Net

RADAR NONSTOP - Presiden RI Joko Widodo menetapkan PP Nomor 70 tahun 2020 berkaitan dengan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak berupa kebiri kimia. Hal tersebut disambut baik oleh Kementrian Pemberdayaan Peremmpuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat penanganan secara luar biasa. Ia menyebut pihaknya mendukung penuh atas PP yang ditetapkan Presiden, yakni hukuman kimia kebiri bagi pelaku pencabulan anak sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," katanya dalam siaran Pers di Jakarta, Senin (4/1/2021).

BERITA TERKAIT :
Sandra Nangoy: Penyampain Fakta Sesuai Undang - Undang
Seret Nama Tak Kuat Bukti, Pakar Hukum Sebut Celine Bisa Tuntut Balik Amelia

Dikatakan Nahar, Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. ia menyebut, Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.

"PP Nomor 70 atau PP Kebiri Kimia ini merupakan peraturan pelaksanaan dari amanat Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.

Nahar mengungkapkan, dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. Menurutnya, Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Sementara itu, lanjut Nahar, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku perbuatan cabul.

Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan. Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik,” ungkapnya

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok," sambungnya.

Lebih lanjut Nahar menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

"Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 1 (satu) orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,"katanya 

Nahar juga menambahkan bahwa pelaksanaan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa.  

"Terhadap pelaku akan dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik agar tidak melarikan diri dan pengumuman identitas selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik dan/atau media sosial yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemen PPPA," tegasnya.

Adapun, PP Nomor 70 tahun 2020 ini juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sosial untuk menyusun Peraturan Menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

#Hukum   #Cabul   #Kebiri