RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperbaiki internal. Sepanjang 2024, Kejagung menindak 153 jaksa yang melakukan pelanggaran.
Hukuman diberikan dari ringan, sedang hingga berat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengklaim ratusan jaksa tersebut juga telah diberikan hukuman sesuai jenis pelanggarannya mulai dari ringan hingga berat.
"Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang," ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Kejagung, Selasa (31/12).
BERITA TERKAIT :Kejagung Lebih Galak Dari KPK, Ini Fakta Dan Buktinya...
Selain pelanggaran disiplin, Harli mengatakan terdapat 15 jaksa serta 1 pegawai tata usaha yang juga diberikan hukuman oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).
Harli menambahkan ratusan jaksa yang melanggar aturan itu diproses secara internal melalui Direktorat Pengawasan Kejagung yang berwenang melakukan pengawasan Kinerja Jaksa dan Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Harli mengatakan selama tahun 2024 pihaknya juga telah menerima total 1.443 laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Sementara dari total laporan dan pengaduan yang masuk sebanyak 1.126 telah diproses dan ditindaklanjuti oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
"Capaian kinerja untuk bidang pengawasan tahun 2024, inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan 546 kegiatan, supervisi 4 kegiatan, inspeksi khusus 414 kegiatan, inspeksi pimpinan 9 kegiatan," tuturnya.
Seperti diberitakan, bidang intelijen yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani juga mampu menangkap 82 orang buron. Diketahui, dari hasil survei beberapa lembaga, Kejagung juga berada diurutan pertama ketimbang KPK.
"Tabur atau tangkap buron 82 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers akhir tahun capaian kinerja Kejaksaan 2024 di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Harli tak menjelaskan detail buron yang ditangkap itu. Dia kemudian menjelaskan Jamintel juga melakukan kegiatan lewat berbagai Satuan Tugas (Satgas).
"Satgas 53 melakukan 21 kegiatan, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah ada 222 kegiatan, Satgas Percepatan Investasi 226 kegiatan, Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi atau SIRI ada 84 kegiatan, jaksa garda desa 2.907 kegiatan," ujarnya.
Dia menyebut Jamintel juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional atau PSN. Selain itu, Jamintel juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.