Selasa,  23 April 2024

Hanya Dituntut 4 Tahun, Air Mata Pinangki Manjur? 

NS/RN/NET
Hanya Dituntut 4 Tahun, Air Mata Pinangki Manjur? 
Pinangki saat sidang di Pengadilan Tipikor.

RADAR NONSTOP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Pinangki Sirna Malasari empat tahun. Apakah, air mata Pinangki manjur? 

Diketahui, Pinangki yang menjadi tersangka kasus buron Djoko Tjandra sempat meratap. Di hadapn hakim, dia berharap bisa diringankan vonisnya. 

Pinangki beralasan kalau saat ini anaknya masih kecil dan bapaknya sedang sakit. Ucapan Pinangki ini diungkapkan dalam sidang sambil menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (6/1/2021).

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pinangki selain dituntut hukuman 4 tahun penjara, dia juga kena denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki disebut jaksa terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider dan dakwaan kedua tentang TPPU, dan dakwaan ketiga subsider," kata jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Pinangki melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa juga menyebut Pinangki bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. "Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara. Menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa Yanuar.

Jaksa mengatakan Pinangki menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya. Menurut jaksa, Pinangki hanya menguasai USD 450 ribu karena USD 50 ribu-nya Pinangki berikan ke Anita Kolopaking.

"Down payment USD 500 ribu dimana untuk legal fee saksi Anita Dewi Kolopaking sebesar USD 100 ribu. Namun, terdakwa hanya menyerahkan USD 50 ribu ke Anita Kolopaking, sedangkan sisanya USD 450 ribu dipegang saksi Andi Irfan Jaya dan terdakwa untuk mengurus proposal action plan fatwa MA," kata jaksa.

"Saksi Joko Soegiarto Tjandra memberikan DP karena yakin terdakwa sebagai jaksa, saksi Anita Dewi Kolopaking sebagai pengacara, dan saksi Andi Irfan Jaya sebagai konsultan mampu membantunya," tambahnya.

Menurut jaksa, uang USD 500 ribu itu diterima Andi Irfan Jaya melalui adik ipar Djoko Tjandra bernama Haryadi Kusuma. Andi Irfan menerima uang itu di kawasan Jakarta Selatan.

"Bahwa DP 500 ribu diberikan ke terdakwa melalui Andi Irfan Jaya ketika Andi Irfan sudah sampai Indonesia, sebagai realisasi DP tersebut maka pada 25 November sore hari saksi Joko Soegiarto Tjandra menghubungi Haryadi Kusuma almarhum agar memberikan uang USD 500 ribu ke Andi Irfan. Atas instruksi Djoko Tjandra Haryadi Kusuma menyerahkan uang ke Andi Irfan di mall Senayan City. Setelah itu almarhum Haryadi konfirmasi ke Joko Soegiarto Tjandra, bahwa uang sudah diserahkan Andi Irfan," papar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menilai Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki disebut jaksa menyamarkan asal usul uang USD 450 ribu yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.

"Bahwa dari USD 500 ribu terdakwa menukar mata uang rupiah sebesar Rp 4,7 miliar melalui money changer dengan cara melalui orang lain dari saksi Sugiarto, Beny Sastrawan, maupun menggunakan nama lain, serta membelanjakan dan mentransfer uang itu ke sejumlah rekening kartu kredit," kata jaksa.

"Bahwa rangkaian pertemuan yang dilakukan terdakwa, saksi Joko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya adalah bagian permufakatan jahat untuk memberikan sesuatu kepada pejabat Kejagung atau MA dalam pengurusan upaya fatwa MA. Berdasarkan uraian di atas unsur pemufakatan jahat telah terbuktikan," tambah jaksa.