Sabtu,  20 April 2024

Distributor Bansos Dibidik KPK, Siapa Kena Cokok?

NS/RN/NET
Distributor Bansos Dibidik KPK, Siapa Kena Cokok?
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Proyek distribusi Bansos dibidik KPK. Dalam pemeriksaan salah seorang direktur jenderal (Dirjen) dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyidik KPK mengusut mengenai penentuan rekanan.

Diketahui, Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos bernama Pepen Nazaruddin sudah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 13 Januari.

"(Pepen Nazaruddin) didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Selain Pepen, KPK memeriksa Direktur Utama PT Famindk Meta Komunika Ubayt Kurniawan. Ubayt dimintai konfirmasi KPK terkait penyusunan kontrak dengan Kemensos dalam proyek bansos tersebut.

"(Ubayt Kurniawan) dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerjasama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Ali.

Dalam perkara ini mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.