Jumat,  22 November 2024

Protes DPRD DKI

Arifin, Jangan Tebang Pilih Dong Soal PSBB Ketat  

NS/RN
Arifin, Jangan Tebang Pilih Dong Soal PSBB Ketat  

RADAR NONSTOP - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin diminta tidak tebang pilih. Sebab, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) banyak yang masih buka. 

"Sebaiknya Satpol PP itu tegak lurus dan tidak tebang pilih," tegas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan, Kamis (14/1). 

Dia meminta Arifin mengamankan kebijakan Anies Baswedan dan Ariza Patria. "Dia itu harus loyal lah, banyak juga restoran elit yang tidak ditindak," ucapnya. 

BERITA TERKAIT :
Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk

Diketahui, pelanggar masker di Jakarta ternyata banyak. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut ada 5.114 orang dikenakan sanksi.

Yang kena sanksi itu lantaran melanggar aturan penggunaan masker selama tiga hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Total sanksi denda yang dikumpulkan sejak 11-13 Januari 2021 dari pelanggaran itu sebanyak Rp 17.350.000.

"Terdapat pelanggaran penggunaan masker sebanyak 5.114 orang dan 107 di antaranya membayar denda administrasi," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).

Arifin mengungkapkan, dalam periode yang sama, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 66 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri di Ibu Kota. Enam di antaranya ditutup sementara selama 3x24 jam, sedangkan sisanya diberikan teguran tertulis.

Selain itu, sambung dia, Satpol PP juga menindak 48 restoran, tempat makan maupun kafe yang melanggar protokol kesehatan. Tiga di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara.

"Terdapat 45 restoran, tempat makan atau kafe dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.