RADAR NONSTOP - Ulah Raffi yang menghadiri pesta koleganya hanya selang beberapa jam usai menerima vaksin pertama di Istana Merdeka bersama Presiden Jokowi, berbuntut panjangnya.
Dianggap membahayakan dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat, Raffi Ahmad digugat seorang pengacara bernama David Tobing ke pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/12).]
David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan diantaraya, Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
BERITA TERKAIT :Pastikan Anak-anak Sudah Terimunisasi, Petugas Puskes se- Penjaringan Sweeping Polio
Nagita Slavina Digoreng-Goreng, Dielus-Elus Jadi Cawagub Tapi Ditolak
Selain itu, Raffi juga dianggap melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam gugatannya, David meminta pengadilan menghukum Raffi tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. Raffi juga diminta untuk meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh koran nasional, dan akun media sosial.
Foto Raffi tengah berada di pesta usai mendapatkan vaksin pertama sempat viral di media sosial dan mendapatkan sorotan tajam dari netizen dan kalangan selebriti. Meski foto yang diunggah Selegbram Anya Geraldine telah dihapus namun terlanjur beredar bahkan langsung mendapatkan reaksi dari Istana.