RN - Pergub Nomor 51 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan soal pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tidak mengatur hiburan malam. Artinya, tempat pesta di Jakarta dilarang buka.
Hiburan malam seperti karaoke, SPA, diskotek hingga bola sodok serta lainnta dilarang buka. Tempat tersebut disinyalir paling rawan dalam penularan Corona.
Dalam Pergub, Anies memperpanjang PSBB hingga dua pekan ke depan terhitung Senin besok atau sampai 8 Februari 2021.
BERITA TERKAIT :Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
GEROBAK Desak Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rengasdengklok
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PPKM Jawa Bali diperpanjang dan berlaku hingga 8 Februari 2021.
Merujuk pada salinan surat yang diterima, ada sejumlah aturan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki potensi penyebaran covid-19 tinggi.
Dalam instruksi itu, ada beberapa poin aturan yang disampaikan Tito dan mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.
Aturan pertama berkaitan dengan kapasitas karyawan di perkantoran. Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali ini berlaku tetap dijalankan dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor dengan tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.
Aturan lainnya yakni berkaitan dengan sistem pembelajaran. Selama PPKM Jawa Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.
Meski begitu, dalam instruksi ini Tito juga menyampaikan bahwa sektor esensial, seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen. Meski begitu, untuk restoran tetap diberlakukan pengaturan.
"25 persen untuk makan di tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional resto," tercantum dalam salinan instruksi menteri tersebut.
Tak hanya itu, Tito juga mengganti aturan yang sebelumnya mewajibkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga 19.00 WIB. Dalam aturan ini, mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kegiatan konstruksi pun diizinkan 100 persen beroperasi. Tempat ibadah diatur pembatasan dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen.
Sementara untuk kegiatan sosial budaya dan di tempat umum yang berpotensi menyebabkan kerumunan dihentikan. Operasional angkutan umum juga mesti diatur demi menghindari penularan.