Selasa,  16 April 2024

Harga Tilang Baru Beredar Lagi, Hoax Apa Benar? 

NS/RN/NET
Harga Tilang Baru Beredar Lagi, Hoax Apa Benar? 
Ilustrasi operasi kendaraan.

RN - Harga tilang pelanggaran lalu lintas beredar lewat pesan WhatsApp (WA). Pesan berantai itu menyebar ke group-group WA. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri. Inilah isi pesan berantai soal besaran tarif tilang:

1. Tidak ada STNK 
Rp. 50, 000

BERITA TERKAIT :
Saling Kunci, Kubu Ganjar Teriak Kapolri, Tim Prabowo Seret Nama Kepala BIN
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

2. Tdk bawa SIM 
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm 
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm 
Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk 
Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok 
Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan 
Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil 
Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK 
Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS 
Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin 
Rp. 50,000.

Diketahui, besaran tarif tilang itu sempat beredar pada tahun 2019 dan 2020 dan dinyatakan hoax oleh Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang akan menghapus tilang di jalan. 

Janji itu diucapkan saat Listyo melakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI. 

“Penindakan pelanggaran lalin, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut ETLE,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.

Listyo menjelaskan, ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proeses tersebut. Karena itu, dia menegaskan bahwa saat polisi lalin turun ke lapangan, mereka hanya mengatur lalin yang macet dan tidak perlu lakukan tilang.

“Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” tegas Kabareskrim itu.