RN - Kasus penembakan yang terjadi di Raja Murah Cafe & Bar (RM Cafe) yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Barat No. 3A, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bukti lemahnya pengawasan dan pengendalian PPKM oleh Satpol PP.
Sebagaimana tertuang dalam Pergub 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda 2/2020 tentang penanggulangan covid, untuk rumah makan, restoran dan cafe pengawasan dan sanksi melekat di Satpol PP.
Maka dari itu, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendesak Gubernur DKI Jakarta mencopot Kasatpol PP DKI dan Kasatpol PP Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT :Nerazzurri Siap Pulangkan Federico Chiesa Tahun Depan
Jakarta Masih Banjir, Pj Teguh Mulai Galau Dan Pusing?
"Tentu kejadian ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama baik Gubernur DKI dan Pemkot Jakarta Barat. Kami mendesak pak Anies Copot Kasatpol PP DKI dan Kasatpol PP Jakarta Barat, dan beserta kasiopnya," pinta Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Barat, Muchtar, Kamis(25/02/2021).
Alasan pria yang akrab disapa Daenk ini menilai, diduga ada melakukan pembiaran. Padahal, cafe tersebut sudah pernah didenda.
Bahkan diduga dan disinyalir "bermain"lewat pintu belakang. Sehingga denda hanya jadi ajang laporan ke pimpinan.
"Buktinya meski didenda, Cafe itu berani buka. Harusnya, apabila cafe itu sudah pernah didenda diawasi dong. Jangan kerjanya hanya menerima laporan saja," tandasnya.
Muchtar juga mengultimatum, apabila Gubernur DKI tidak mencopot Kasatpol PP DKI dan Kasatpol PP serta Kasiop PP Jakarta Barat.
Maka Anies sama saja melakukan pembiaran. Apabila tidak digubris, maka GMBI perlu mendemo Balaikota.
"Itu harus, karena Satpol PP juga perlu bertanggung jawab atas insiden ini. Kalau tidak digubris, GMBI akan kerahkan pasukan untuk berdemo ke Balaikota," tegasnya.