RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta tidak menerbitkan ijin mendirikan bangungunan ( IMB ) dan ijin-ijin lainnya kepada PT. CAM ( Group PT. AS ) atas pembangunan proyek perumahan dan apartemen Sedayu City Kelapa Gading.
Pasalnya berdasarkan peta rincik tahun 1975 dan peta BPN sebagian proyek itu berada diatas tanah milik ahli waris Alm Drs A. Rachman Saleh seluas 13,598 hektar. Namun tanah tersebut belum dibayar ganti rugi dan telah dikuasai secara sepihak selama 38 tahun dari satu perusahaan keperusahaan lainnya, terakhir adalah PT. CDA ( Group PT SA ), dan PT. CAM ( Group PT. AS ).
" Tanah itu berada di Jalan Pegangsaan II, Kelurahan Rawa Tarate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Diatas tanah Alm. A Rachman Saleh itu direncanakan akan dibangun mall, apartemen dan perumahan mewah cluster eropa. Ahli warisnya Ibu Juraidah telah bersurat meminta gubernur tidak menerbitkan ijin IMB dan lainnya.,” kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada Radar Nonstop di Jakarta, Senin (5/11/2018).
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Lebih Lanjut Sugiyanto menambahkan bahwa atas lahan 13,598 hektar tersebut telah dibuatkan 24 sertifikat hak milik (SHM). Dimana 6 sertifikat dengan luas tanah 44.980 m2 (4,49 hektar ) milik sendiri Alm A. Rachman Saleh. Dan untuk 18 sertifikat dengan tanah seluas 91.00 m2 (91 hektar ) saat proses pembelian tanahnya bekerjasama dengan PT DM. Namun dalam perjalanannya ada masalah dan telah diselesaikan melalui proses hukum yang dimenangkan oleh Alm A. Rachman Saleh.
“ 24 SHM itu dikuasai PT DM. Kemudian untuk 18 sertifikat yang terjadi masalah tersebut, Alm A.Rachman Saleh memggugat PT DM ke Pengadilan Negeri dan menang. Lalu PT DM melanjutkan gugatan pada Mahkamah Agung (MA) melaui proses kasasi hingga peninjauan kembali (PK) akan tetapi Alm A. Rahman Saleh tetap menang,’ ungkapnya
Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjelaskan bahwa putusan PK bernomor 225/PK/Pdt/1997 mewajibkan PT DM mengembalikan 18 SHM tersebut kepada Alm A. Rachmat Saleh. Tetapi hingga A.Rachman Saleh meninggal pada 2007, ke-18 SHM, dan juga 6 SHM yang jumlahnya 24 SHM itu tidak diserahkan kepada ahli waris Alm A. Rachman Saleh dan tetap dikuasai PT DM.
" Atas permintaan A.Rachman Saleh, pada 22 Juni 2004 untuk 18 SHM itu telah dikelurkan sertifikat penganti oleh kepada BPN Jakarta Timur, dan diumumkan pada satu surat kabar bahwa sertifikat yang lama tak berlaku lagi,” ungkap SGY
Namun pada 4 Oktober 2013, tiba-tiba saja Kanwil BPN DKI Jakarta memgeluarkan Surat Keputusan bernomor 90/HM/BPN.31-BTL/2013 yang isinya membatalkan penerbitan 18 SHM pengganti. Berbagai upaya yang dilakukan ahli waris untuk mendapatkan kembali ke-24 SHM itu dari PT DM, kandas. Bahkan kemudian ketahuan kalau ke-24 SHM itu telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT CAM.
"Pengalihan SHM menjadi HGB hanya berdasarkan SK Kanwil BPN DKI Jakarta itu tidak lazim. Harusnya berdasarkan akte jual beli ( AJB ) dan melibatkan ahli waris. Juga harus ada bukti bayar pajak biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Jadi bila ada HGB tampa bukti bayar BPHTB, itu dapat dikatakan tidak sah,” tegas SGY.
Menurut data, NJOP tanah di Jalan Pengangsaan II, Kelurahan Rawa Terate sekitar Rp12,5 juta/m2. Dengan luas tanah 135,980 m2, maka nilai tanah itu sebesar Rp1,69 triliun dan pajak biaya perolehana hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB) yang harus dibayar sebesar Rp84 miliar. Dengan demikian bila PPHTB tidak ada maka ada potensi kerugian negara sebesar Rp. 84 miliar.
"Saya berharap gubernur Anies merespon keluhan warganya yaitu dengan menindak lanjutinya. Kemudian membentuk tim investigasi dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Harapannya agar hak-hak warga Jakarta terlindungi, yaitu demi keadilan dan untuk tujuan maju kotanya dan bahagia warganya," pungkas SGY.