RN - Tiga anak mantan Presiden Soeharto mau dibikin bangkrut. Sebab, perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd melayangkan gugatan kepada tiga anak mantan Presiden Soeharto.
Yang digugat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut), Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret 2021 dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain ketiga anak Soeharto tersebut, dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), Mitora juga menggugat Yayasan Harapan Kita dan turut tergugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT :Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim Bola Voli Red Sparks
SkyWorld Indonesia, Eduwisata Mengenal Antariksa
Dalam petitum gugatan itu, para tergugat dan turut tergugat tersebut digugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan pada Sebidang Tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, Mitora meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban sebesar Rp 84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar. Sehingga, total kerugian yang digugat Mitora kepada para tergugat adalah sebesar Rp 584 miliar.
"Menghukum para tergugat untuk melaksanakan putusan ini," demikian bunyi gugatan itu.
Belum jelas gugatan itu dilayangkan atas perkara apa. Beberapa pihak terkait yang dihubungi belum merespons.
Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per 4 Desember 2018. Para tergugatnya pun sama ditambah Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Saat itu besarnya gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019. Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 2.991.000.