RN - Ustadz Yusuf Mansur harus menjalani sidang lanjutan. Apakah tahun 2022 atau Shio Macan ini akan menjadi kelabu?
YM sapaan Yusuf Mansur akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis 6 Januari 2022.
YM akan diadili terkait kasus dugaan investasi bodong hotel. Hal ini dibenarkan Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung
"Betul (sidang perdana), nanti tanggal 6 Januari 2022," ujarnya melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (2/1/2022).
Arief menjelaskan, majelis hakim yang bertugas dalam persidangan nanti yakni Fathul Mujib sebagai ketua majelis, Arief Budi dan Mahmuriadin sebagai hakim anggota.
Sidang yang akan digelar Kamis mendatang itu merupakan sidang perdata. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penawaran bisnis Ustadz Yusur Mansur kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.
Namun, karena bisnis alami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor. Namun, dari hal ini 12 orang muncul mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.
Dari hal tersebut, dia pun digugat ke PN Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Sementara YM siap menghadapi sidang perdana gugatan dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang digelar pada Kamis (6/1/2022).
Dia juga meminta doa terkait agenda sidang tersebut.
"Soal gugatan perdata ke pengadilan, kami akan hadapi sebaik2nya," tulis Ustaz Yusuf Mansur melalui Instagramnya, beberapa waktu lalu.
Dia meminta doa terkait agenda sidang yang bakal dijalani dalam waktu dekat. "Mohon doa untuk sidang gugatan tgl 5 dan 6. Ga disatukan. Dibagi ke berbagai pengacara," tulis Yusuf Mansur di Instagramnya, Minggu (2/1/2022).