RN - Terkait sebuah Proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara telah menjadi sorotan.
Mengenai hal itu, Ketua Dewan Kota Jakarta Utara Sidik Dahlan angkat bicara. Ia menilai, UPT mencontohkan hal buruk kepada masyarakat.
"UPT Dinas KPKP tidak memberikan contoh yang baik kepada publik dan tidak mematuhi prosédur ketentuan terkait IMB," pungkasnya, Kamis(18/03/2021).
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Dorong BUMD Tingkatkan Peran Sebagai Agen Pembangunan Jakarta
Selamat, ‘Bos’ LP2AD Viktor Irianto Napitupulu Terpilih Jadi Dekot
Maka dari itu, ia minta kepada petugas Citata agar melakukan tindakan tegas terhadap bangunan diatas lahan aset pemda DKI.
"Dan itu Harus dibongkar, jangan nanti Citata dan Satpol PP yang disalahkan," ucapnya.
Sementara itu dikutip dari wartakota.tribunnews, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Syamsuddin mengatakan izin penggunaan lahan ada di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Menurut informasi yang ia terima, peruntukan bangunan nantinya sebagai tempat penyimpanan peralatan kapal.
"Kalau peruntukannya kabarnya untuk dibangun tempat penyimpanan peralatan-peralatan kapal, bentuknya memang kayak kios-kios," ucapnya.