RN – Polres Pelabuhan tanjung Priok Jakarta Utara menangkap seorang pelaku berinisial MR pembuat e-KTP palsu yang ditawarkannya melalui media sosial. Tercatat sudah 225 keping e-KTP palsu yang diedarkan ke konsumennya.
Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, satu keping e-KTP palsu dihargai Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Putu mengatakan, penyidik sedang mendalami keterangan tersangka guna mencari orang lain yang terlibat di dalam pembuatan e-KTP palsu.
"Ya, masih dikembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," ucap dia.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
Sebelumnya, Putu menerangkan, e-KTP palsu sangat diminati penjahat. Mereka biasa menggunakannya untuk menyewa mobil atau mengajukan pinjaman.
"Pelaku menyewa mobil menggunakan jaminan e-KTP palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut," ujar dia.
Tak cuma itu, e-KTP palsu bisa juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, dan pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang melampirkan kartu identitas. "Banyak modus lain menggunakan e-KTP palsu," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyampaikan, pemalsuan e-KTP yang dilakukan MR terbongkar setelah polisi mempelajari informasi dari masyarakat terkait pengurusan izin pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu, kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendalami dan berhasil mengungkap sosok MR," kata dia.