Jumat,  29 March 2024

Polisi Sebut Satu Tersangka Pembunuh 4 Laskar FPI Tewas Kecelakaan

RN/CR
Polisi Sebut Satu Tersangka Pembunuh 4 Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Enam Anggota FPI yang tewas ditembak mati Polisi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian, sehingga mengindikasikan adanya pelanggaran HAM,

RN - Salah satu tersangka pelaku unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan tewas, kecelakaan. Namun, tidak diketahui kapan anggota Polda Metro Jaya itu meninggal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto bahkan menyebut pelaku itu sudah berstatus tersangka.

"Saat gelar perkara saya mendapat informasi salah satu tersangka meninggal dunia," kata Agus saat seperti dilansir alinea, Kamis (25/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

Menurut Agus, peristiwa meninggalnya satu terlapor unlawful kiling itu akibat kecelakaan lalu lintas. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan di mana lokasi kejadian tersebut. "Kecelakaan lain kejadian (dari KM 50)," ujarnya.

Perkembangan terakhir kasus unlawful killing, penyidik telah meminta keterangan tujuh orang saksi untuk melengkapi bukti perbuatan tiga anggota polisi Polda Metro Jaya itu. Selanjutnya, penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara.

Agus Andrianto memastikan, bukti untuk menaikkan status tiga terlapor menjadi tersangka sudah cukup. Namun, dia tidak dapat membeberkan bukti apa saja yang telah dikantongi penyidik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50. 

Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut naik dari proses lidik ke sidik. Selanjutnya, penidikan akan terus dilakukan dengan transparan dan dipastikan sampai ke persidangan.

"Sudah (kami miliki buktinya)," kata Agus saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (22/3).

Penyidik telah meminta keterangan tujuh saksi untuk melengkapi bukti perbuatan tiga anggota polisi Polda Metro Jaya itu. Selanjutnya, penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara. "Tanya ke Dirtipidum ya (kapan gelar perkara)," pungkasnya.