Sabtu,  20 April 2024

Menolak Sidang Online, HRS Disebut Berpotensi Terjerat Pidana Baru

SN/DIS/RN
Menolak Sidang Online, HRS Disebut Berpotensi Terjerat Pidana Baru
Sidang online Habib Rizieq Shihab

RN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, berpendapat tidak tertutup kemungkinan Imam Besar Front Pembela Islam yang sudah dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukum dijerat pidana atas sikap mereka selama persidangan online.

"Saya kira peristiwa itu (proses persidangan Rizieq) perlu didalami penegak hukum," kata Edi Hasibuan, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, sidang online sudah tepat mengingat HRS punya banyak pendukung. Namun demikian majelis hakim sudah memutuskan sidang digelar secara offline. Dirinya meyakini keputusan tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemungkinan massa datang ke pengadilan.

BERITA TERKAIT :

Atas kondisi ini Edi juga meyakini majelis hakim tidak akan terpengaruh desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. Hakim nantinya akan tetap memberikan keputusan hukum yang berkeadilan.

Sebelumnya, HRS dan kuasa hukum sempat walk out dari persidangan. Mereka menolak sidang secara online dan menolak perintah majelis hakim. Bahkan dalam salah satu sidang, Munarman sempat membentak Jaksa Penuntut Umum.

Pakar hukum Petrus Selestinus juga menilai, apa yang dilakukan HRS dan kuasa hukum selama persidangan telah merendahkan martabat peradilan. "Bisa terancam pasal pidana baru," kata Petrus.

Majelis hakim sebelumnya melaksanakan sidang secara online untuk menghindari kerumunan massa pendukung HRS. Namun setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan HRS untuk mengikuti sidang secara langsung.

Petrus menduga, keinginan HRS mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan. Diyakini massa pendukung Rizieq akan berdatangan ke PN Jakarta Timur.