Sabtu,  20 April 2024

Nazaruddin 'Jadi Beban'

Pengacara Top Razman Mundur Dari KLB Demokrat, Siapa Lagi Kubu Moeldoko Yang Mau Tobat? 

NS/RN/NET
Pengacara Top Razman Mundur Dari KLB Demokrat, Siapa Lagi Kubu Moeldoko Yang Mau Tobat? 
Pengacara top Razman Arif Nasution resmi mundur dari PD.

RN - Razman Arif Nasution mundur. Pengecara top ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat (PD) versi KLB.

Razman mundur lantaran banyak hal yang telah salah aturan. Dia mengaku mundur karena keberadaan Nazaruddin.

Nazaruddin adalah mantan Bendara Umum PD yang belum lama bebas karena kasus korupsi. 

BERITA TERKAIT :
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 
Dapat Pujian Dari AHY, Sinyal Demokrat Kasih Tiket Pilkada Untuk Pj Gubernur DKI?

"Saya mundur. Tapi bukan berarti bahwa kubu AHY sudah benar. Saya tetap melihat AD/ART yang dilahirkan 2020 cacat. Saya tak bergeser dari situ, tapi menurut saya keberadaan Nazaruddin adalah beban bagi Partai Demokrat hasil KLB. Kenapa jadi beban? Itu pertimbangan saya sendiri," kata Razman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2021).

Razman menilai Nazaruddin kerap mengintervensi permasalahan hukum yang semestinya menjadi tugasnya. Selain Nazaruddin, Razman mengaku kerap berselisih paham dengan inisiator KLB PD, Darmizal.

"Saya lawyer profesional, saya pernah (jadi) ketua salah satu DPP partai pusat, DPRD, saya ngerti hukum dan politik, saya freedom, saya bebas, saya nggak bisa jika ada upaya-upaya yang patut diduga melakukan intervensi pada saya, apalagi dia tak mengerti hukum. Karena itu, saya merasa sangat tak sejalan dengan Saudara Darmizal dan Nazaruddin," ujarnya.

Dia juga menuding tak ada upaya kubu Moeldoko melengkapi kekurangan berkas hingga berujung ditolak pemerintah. Dia juga mengaku khawatir kalah dan reputasinya rusak jika terus berada di kubu Moeldoko.

"Idealnya, menurut saya, ini dirapatkan dengan orang-orang hukum. Saya ketua tim advokasi hukum, bukan didiamkan, tapi begitu ini keluar, memukul ini semua, termasuk saya. Jadi saya khawatir di persidangan nantinya, termasuk PN Jakpus, saya tak mampu menyajikan data-data yang faktual. Sama dengan saya bunuh diri dan merusak reputasi saya," ucapnya.

KLB Dan Pansos 

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan sejak awal bahwa yang dilakukan kubu Moeldoko ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya, yang mengerti hukum dan para organisatoris sangat mudah membaca masalah ini.

"Cukup jelas dan terang benderang alat yang dijadikan sebagai instrumen penilaian, yaitu UU Partai Politik dan Konstitusi Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta tahun 2020," kata Kamhar kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).

Dia menyebut syahwat politik yang tak terkendali kubu Moeldoko membuatnya rabun dan remang-remang. Kamhar menilai Razman telah memanfaatkan situasi politik di Demokrat untuk kepentingan pribadi.

"Bagi mereka-mereka yang selalu menjadi petualang politik dengan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Istilah anak milenialnya pansos, 'panjat sosial'. Biar publik yang akan menilai Razman masuk kategori mana," ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyatakan pemerintah menolak permohonan Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.