RN - Sudah 76 tahun Proklamasi dibacakan oleh Soekarno - Hatta. Namun, hingga saat ini Indonesia masih tetap memakai KUHP produk eks negara penjajah, yaitu Belanda.
Namanya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Disahkan tahun 1815 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1918.
“Perjalanan hukum Belanda (KUHP/KUHAP) dimulai sebuah perancangan pada tahun 1830, kemudian baru disyahkan pada tahun 1872 dan mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 1918 masuk tahap pelaksanaan,” jelas Sekjen JARI 98, Ir Arwandi kepada radarnonstop, Sabtu (3/4/2021)
BERITA TERKAIT :Meski Kalah, Dukungan JARI’98 untuk Airin-Ade Dan Rama-Shinta Buat Stok ‘Dapur’ Warga Aman
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Kondisi ini, memunculkan pertanyaan yang cukup mendasar. “Apa iya Indonesia sudah merdeka yang katanya diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Sementara sampai hari persoalan hukum masih menggunakan KUHP/KUHAP produk peninggalan kolonial Belanda,” bebernya
Pasca Kemerdekaan RI sampai saat ini, Indonesia belum mampu buat hukum produk dalam negeri. Sementara KUHP/KUHAP sudah menjalani beberapa revisi dan ironisnya di Belanda sendiri juga tidak lagi pakai hukum tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan pasca Merdeka Indonesia sampai saat ini yang banyak menjadi Anggota DPR RI kerjanya Ngapain doang sich?,” tanya Arwandi.
Selanjutnya Arwandi juga mengatakan, secara hukum Indonesia masuk kategori barbar, tidak miliki produk hukum sendiri? Suka atau tidak suka semua penghuni Lapas atau Rutan yang ada di seluruh Indonesia layak dibebaskan dan memperoleh kemerdekaan sampai pemerintah membuat produk hukum sendiri,” pungkas dia.