Sabtu,  20 April 2024

Kasus Pengadaan Buldozer TA 2019 Di Kajari Kabupaten Bekasi Mandek

YD/DIS/RN
Kasus Pengadaan Buldozer TA 2019 Di Kajari Kabupaten Bekasi Mandek

RN - Presedium Marhaen Indonesia 98, Sahat P. Ricky Tambunan mengungkapkan bahwa pengusutan Pengadaan buldozer Tahun Anggaran 2019 dengan dugaan mark up sedikitnya Rp 3 Miliar mandek di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Dalam kasus tersebut kerugian Negara sedikitnya miliaran rupiah diduga melibatkan Oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bekasi, PS. Oknum ini diduga ada bermain untuk menutupi kasus tersebut dan ada dugaan oknum ini dilindungi oleh Oknum-oknum di Kejaksaan Kabupaten Bekasi, sehingga akhirnya menjadikan kasus tersebut ditutupi alias di Peti Eskan," ungkap Ricky Tambunan, Senin (5/4/2021).

Ricky menambahkan, pada pengadaan buldoser merek Zoomlion sebanyak 3 unit dalam Tahun Anggaran 2019 dimenangkan oleh PT CPA dengan HPS kurang lebih sebesar Rp 8.385.300.000.

BERITA TERKAIT :
Eks Kader Banteng, Ricky Tambunan: Dagelan Politik Bambang Patcul Berhasil Menaikkan Ganjar dan Puan Maharani
Eks Kader PDI Perjuangan, Ricky Tambunan: Pecat Hasto Kristianto dan Bambang Pacul

"Dalam temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, diperkirakan harga per unit buldozer tersebut sekitar Rp 1,5 Milyar per unit, sehingga untuk sebanyak 3 unit diperkirakan hanya sekitar Rp 4,5 Milyar. Sebagai dari temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diperkirakan sedikitnya 10 saksi telah diperiksa. Atas kasus tersebut, diantaranya oknum PPTK, PPJ, Pokja ULP dan termasuk  pemenang dari pengadaan tersebut yakni oknum Direktur PT CPA," ungkapnya.

Untuk itu, sambung Ricky yang merupakan Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, kami berharap agar Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta diharapkan untuk punya atensi dalam mengungkapkan atas kasus ini.

"Ada dugaan Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam hal ini sengaja menutupi kasus tersebut. Tidak berusaha untuk menuntaskannya. Oknum PS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Perkimtan diduga telah menutupi kasus ini dengan menyuap oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan mempergunakan berbagai cara. Oknum, PS diduga juga telah dilindungi oleh sejumlah oknum penegak hukum di Kabupaten Bekasi. Akibatnya PA merasa kebal sehingga penuntasan korupsi menjadi mandek," tegas Ricky mengakhiri.