Jumat,  22 November 2024

Nikah Sirri Dengan Bos BUMN

Saat Pacaran Diberikan Apartemen, Pas Punya Anak Si Model Dicuekin 

NS/RN
Saat Pacaran Diberikan Apartemen, Pas Punya Anak Si Model Dicuekin 

RN - Era Setyowati meradang. Dia lapor ke ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat. 

Finalis Miss Landscape Indonesia 2019 ini mengungkap pernikahan sirinya dengan seorang bos BUMN. Era mengaku, awalnya biaya hidup dirinya ditanggung. 

Tapi setelah punya anak, dia ditelantarkan. Dalam laporanya Era menyebut anaknya ditelantarkan oleh pria berinisial M. Pria itu disebut sebagai komisaris di salah satu BUMN di Indonesia. 

BERITA TERKAIT :
Pesepakbola Madelene Wright Tajir Dari Situs Porno
Celina Locks Resmi Sandang Nyonya Ronaldo

M juga disebut sebagai Profesor Guru Besar Perguruan Negeri di Bandung. 

Era menikah secara siri dengan sang bos BUMN pada 2018 setelah saling mengenal melalui media sosial sejak 2016. Sebelum punya anak, hidup Era Setyawati ditanggung oleh Prof M. 

Era dibelikan apartemen dan dipenuhi kebutuhan hidupnya. Namun setelah melahirkan buah hati mereka, Prof M tidak lagi memberikan biaya apapun untuknya termasuk anaknya.

Hingga berita ini diturunkan M belum memberikan klarifikasi.

Kuasa hukum Sierra, Razman Arif Nasution menyebut diduga Prof M menikahi kliennya secara sederhana di rumah. Mereka saling mengenal lewat media sosial Instagram pada 2016.

"Dia itu di suatu tempat di rumah dinikahi. Era punya Instagram dia ini berkenalan. Mereka sudah jalan sejak 2016, sangat dekat," kata Razman.

Sebelum memiliki anak, Era Setyowati dihidupi oleh Prof M. Entah apa yang mengubah pikiran bos BUMN itu, ia tiba-tiba enggan membiayai darah dagingnya hingga menyelesaikan pendidikan ketika besar kelak.

"Namanya pacaran, dibelikan apartemen dan lain-lain sudah lah. Intinya mau anak dipertanggung jawabkan," tutur Razman.

Seperti diketahui, Era Setyowati didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (5/4/2021)

Tujuan kedatangan mereka guna mengadukan dugaan penelantaran anak dari seorang laki-laki berinisial M yang seorang Profesor Guru Besar Perguruan Negeri di Bandung dan Komisaris salah satu BUMN di Tanah Air.

Era Setyowati sudah menikah siri dengan diduga Prof M sejak 2018. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai anak yang masih berusia delapan bulan.

Dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 disebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan wanita terhadap hukum yang berlaku di Indonesia ini menyebabkannya termasuk golongan yang merugi ketika memilih menikah siri.

Ketika menikah siri, anak masih atas nama ibunya. Konsekuensinya, segala hal tentang kesejahteraan anak itu kan jadi ibu yang harus memenuhi. Sehingga jika ayah sirinya punya harta yang melimpah, dia meninggal mendadak, secara hukum anaknya tidak berhak mendapatkan warisan.