Selasa,  03 June 2025

Sidang Perselingkuhan, Lisa Mariana Minta Hak Anak, Ridwan Kamil Kenapa Mangkir? 

RN/NS
Sidang Perselingkuhan, Lisa Mariana Minta Hak Anak, Ridwan Kamil Kenapa Mangkir? 
Lisa Mariana.

RN - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) mangkir. Harusnya pada Senin (19/5), RK sapaan akrabnya hadir. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan untuk memundurkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada RK. Hakims menskors jalannya sidang, yang digelar pada Senin (19/5) selama 20 menit.

Namun, hingga usai waktu skors, RK yang juga politikus Golkar ataupun kuasa hukumnya tidak hadir di Pengadilan.

BERITA TERKAIT :
Banyak ASN DKI Selingkuh, BKD Jangan Pendam Kasus Amoral Pejabat Dong 

"Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," ujar ketua Majelis Hakim, Panji Surono.

Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil menyebut telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata kubu Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari," kata Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum RK.

Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran tim RK untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.

Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan akan menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.

Hak Identitas Anak

Kuasa hukum Lisa menyatakan, kalau gugatan perdata yang dilayangkan kliennya adalah menuntut hak identitas anak dengan RK.

"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," ungkap Markus, di PN Bandung.

Markus mengatakan, adapun agenda pada sidang pertama ini, yakni pemeriksaan legalitas. Setelah itu, kata dia akan ada penunjukan hakim mediator.

"Sidang pertama itu, pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukan halim mediator. Nah, hakim mediator ini agendanya. Apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi apakah sidang ini bisa berdamai di agenda mediasi," katanya.

Markus mengatakan, ia sudah berkirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar persidangan dibuka secara transparan. Markus pun tak mempersalahkan jika pada persidangan Ridwan Kamil tidak hadir.

"Cuma yang saya ingatkan saya ingatkan, kita kan tahu-tahu semua hukum acara. Dalam surat edaran mahkamah agung itu dalam agenda mediasi prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil harus hadir satu kali," bebernya. 

"Jika RK tidak hadir, dia dianggap tidak menghormati pengadilan," katanya.

Seperti diberitakan, RK sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri buntut tudingan telah menghamili perempuan berusia 30 tahun tersebut.

RK melaporkan Lisa terkait dugaan pencemaran nama baik sebab merasa telah dirugikan atas informasi atau pernyataan yang disampaikan Lisa.

"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024," kata kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, kepada wartawan, Jumat (18/4).

"Yang diduga dilakukan oleh inisial LM," lanjutnya.