Jumat,  22 November 2024

Kelebihan Pembayaran Alat Damkar Rp 6,5 Miliar Cuma Selisih Hitung Bukan Korupsi

DIS/RN
Kelebihan Pembayaran Alat Damkar Rp 6,5 Miliar Cuma Selisih Hitung Bukan Korupsi

RN – Kelebihan pembayaran pembeliaan alat pemadam kebakarn (damkar) Rp 6,5 miliar oleh BPK dianggap hal yang wajar. Hal itu dikatakan  Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Nasrullah mengatakan, kelebihan pembayaran tersebut bukan tindakan korupsi melainkan salah selisih perhitungan saja.

"Saya tidak menyatakan ada tindakan korupsi loh. Terjadinya selisih hitung antara pengelola keuangan dan penyedia barang yang berbeda dengan BPK itu merupakan hal yang biasa, karena memang tugas BPK mengaudit keuangan,” katanya, Selasa (13/4/2021).

BERITA TERKAIT :
Jakarta Kebakaran Terus, FPPJ: Pak Heru Kapan Dicopot Kadis Gulkarmat DKI
Dinilai Tak Becus Kerja, APJ Minta Pj Heru Harus Copot Kadis Gulkarmat DKI

Kendati deikian, Nasrullah pun meminta kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

“Hal ini harus menjadi pelajaran untuk bertindak hati-hati para pengelolaan keuangan," kata Nasrullah.

Seperti diketahui, BPK menemukan kejanggalan dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Indikasinya pembayaran pengadaan mobil damkar itu kelebihan Rp 6,5 miliar.

Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.

Hal itu terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019. Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.

Empat paket yang disebutkan itu antara lain unit submersible, unit quick respons, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.

Pada tahun 2019, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mengalokasikan anggaran Belanja Modal untuk program Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan senilai Rp321.244.083.212, dengan realisasi senilai Rp303.144.134.744 atau sebesar 94,37%.

Belanja modal itu direalisasikan untuk pengadaan empat paket tersebut, mulai dari alat angkutan darat pemadam kebakaran atau mobil pompa.

Rinciannya, untuk unit submersible memiliki nilai kontrak Rp 10,9 miliar, unit quick response Rp 44,3 miliar, unit penanggulangan kebakaran pada saran transportasi massal Rp 8,7 miliar, dan unit pengurai material kebakaran nilai kontraknya Rp miliar.

"Pengadaan atas empat paket pekerjaan dilaksanakan oleh Pokja BJP.A dengan menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File - harga terendah sistem gugur dengan cara pembayaran dengan metode lumpsum," demikian isi dokumen BPK, seperti dilihat Senin (12/4/2021).