RN - Pemerintah resmi melarang mudik. Di group WhatsApp (WA) dan medsos lagi viral meme soal larangan mudik.
Dalam meme itu ditulis: Pilkada Boleh, Piknik Boleh, Kondangan Boleh, Terus Kenapa Mudik Gak Boleh? Situ Ada Masalah Apa Sama Orangtua Saya?
Diketahui, aturan tambahan larangan mudik 2021 diterbitkan oleh pemerintah. Perjalanan H-14 dan H+7 Idul Fitri juga diatur untuk mengantisipasi dan memutus rantai penularan COVID-19.
BERITA TERKAIT :Tol Cipali Rawan Begal, Viral Komplotan Maling Ban Serep Kejar-Kejaran Dengan Polisi
Live TikTok Jangan Asal Jeplak, Ratu Entok Masuk Bui Akibat Sebut Yesus Potong Rambut?
Dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021, disampaikan ada pengetatan bagi perjalanan pada H-14 (22 April-5 Mei) dan H+7 (18-23 Mei 2021). Aturan tersebut mulai diberlakukan mulai hari ini.
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.
Dalam larangan mudik 2021 terbaru, orang yang hendak naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan, atau dengan menggunakan tes GeNose.
Pengetatan jangka waktu penyertaan hasil tes Corona itu mengubah aturan lama di mana jarak waktu diberikan dalam 2x24 jam atau 3x24 jam.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menuturkan aturan tambahan ini diterbitkan karena ada hasil survei. Survei itu memperlihatkan masih ada sejumlah masyarakat yang tetap mudik sebelum dan sesudah larangan mudik
"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Larangan mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Warga dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua kalangan masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Meski begitu, pengecualian larangan mudik 2021 tetap harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Lebih lanjut, operasional moda transportasi mulai kendaraan umum hingga pribadi juga tak diizinkan.