Kamis,  25 April 2024

Peserta Aksi Hardiknas Ditangkap, Pengacara: Jaminan Bantuan Hukum Dilanggar Polisi

SN/DIS/RN
Peserta Aksi Hardiknas Ditangkap, Pengacara: Jaminan Bantuan Hukum Dilanggar Polisi

RN - Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, pihaknya menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus penangkapan sejumlah aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Senin (3/5/2021) kemarin.

“Jaminan bantuan hukum bagi orang yang ditangkap dilanggar polisi,” ujar Nelson kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Selain itu, Nelson juga menduga ada kesewenang-wenangan aparatur dalam proses pemeriksaan Sembilan peserta demonstrasi tersebut di Polda Metro Jaya.  Sebab, kata Nelson, peserta aksi unjuk rasa tak boleh didampingi pengacara hingga berita acara selesai ditandatangani.

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024

Padahal menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum dengan damai dinilai bukan termasuk kategori kejahatan. “Pendamping hukum sudah bisa masuk setelah teman-teman yang ditangkap diperiksa dan menandatangani berita acara interogasi,” katanya.

Diketahui, Penangkapan ini bermula saat peserta demo dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian. Kala itu, sejumlah perwakilan peserta aksi sedang melakukan audiensi di dalam gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).