Jumat,  19 April 2024

Eks Mensos Juliari Carter Pesawat Pribadi Dari Duit Hibah Sumbangan 

NS/RN/NET
Eks Mensos Juliari Carter Pesawat Pribadi Dari Duit Hibah Sumbangan 
Eks Mansos Juliari Peter Batubara.

RN - Satu persatu borok mantan Mensos Juliari Peter Batubara diungkap. Politisi PDIP itu disebut keliling daerah naik pesawat carter.

Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono mengungkapkan asal-usul sumber dana penyewaan carter pesawat mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Hartono menyebut anggaran sewa pesawat untuk Juliari blusukan berasal dari dana hibah sumbangan masyarakat undian berhadiah gratis.

Awalnya, hakim ketua Muhammad Damis mengonfirmasi terkait beberapa kunjungan Juliari ke beberapa daerah. Hartono membenarkan Juliari kerap berkunjung ke beberapa daerah, yaitu ke Medan, Natuna, dan Luwu Utara.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada DKI, KPK Pelototi Anggaran Bansos, Kemendagri Jangan Diem Bae Ya?
Dapat Beras, Warga Pekojan: Maksih Pak Wali dan Pak Pj serta Pak Jokowi

Hartono mengatakan, selama melakukan perjalanan ke daerah, Juliari menggunakan pesawat komersial dan pesawat carter. Salah satu daerah yang dikunjungi menggunakan pesawat carter itu adalah Natuna dan Luwu Utara.

Hakim lantas mencecar dari mana sumber dana sewa pesawat carter itu. Hartono menyebut sumber biaya berasal dari sumber hibah dalam negeri.

"Sumber biaya carter pesawat yang terkait lokasi bencana dan pulau kecil pesisir tertinggal dimungkinkan dari sumber biaya hibah dalam negeri," kata Hartono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

"Dalam DIPA, ada khusus anggaran pesawat guna mobilisasi menteri?" tanya hakim Damis.

"Keperluan ke daerah tertentu dimungkinkan hibah dalam negeri," jawab Hartono.

Hakim kemudian bertanya tentang sosok pemberi dana hibah itu. Hartono mengatakan dana hibah pesawat carter berasal dari sumbangan masyarakat terkait undian gratis.

"Sumber pemberi hibah sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah yang dikelola oleh Kemensos Dirjen Pemberdayaan Sosial," ujar Hartono.

Untuk besarannya, Hartono mengaku tidak tahu pasti. Namun, hibah itu berbentuk uang yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dana hibah dalam bentuk uang?" tanya hakim Damis.

"Itu nomenklatur yang ditetapkan Kemenkeu, sebelumnya namanya dana kesejahteraan sosial kemudian ada sumbangan masyarakat dari undian gratis berhadiah, dan pengelolanya berdasarkan peraturan menteri sosial nomor 8 tahun 2019 dan diawasi BPK dan BPKP," tutur Hartono.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam surat dakwaan jaksa, Juliari disebut menggunakan fee bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos, Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus Joko Santoso digunakan Juliari untuk keperluan pribadi serta operasional Kemensos. Salah satunya menyewa pesawat (private jet).

Berikut ini beberapa rincian sewa pesawat Juliari yang terungkap dalam dakwaan jaksa:

- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp 270 juta

- Pembayaran pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta

- Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD 18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial.