Jumat,  22 November 2024

Nama Gubernur Diseret-Seret

Dibui Gara-Gara Duit Pesantren, Eks Pejabat Banten Kualat? 

NS/RN
Dibui Gara-Gara Duit Pesantren, Eks Pejabat Banten Kualat? 
Ilustrasi kantor Pemprov Banten.

RN - Gara-gara duit hibah pondok pesantren (ponpes), mantan pejabat Pemprov Banten harus hidup dibui. Mereka adalah IS dan TS.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) dengan nilai mencapai Rp117 miliar.

IS adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten. Sedangkan TS sebagai Ketua Tim Evaluasi Penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya

Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano membenarkan adanya penetapan dua tersangka.

"Tim penyidik sudah menambah dua tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti," kata Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Jumat (21/5).

Adhyaksa mengatkan IS dan TS langsung ditahan mulai hari ini di Rutan Pandeglang. Menurutnya, penyidik khawatir dua tersangka itu menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

"Mereka ditahan alasannya dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujarnya.

Kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan mengatakan kliennya hanya melaksanakan tugas dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) untuk mencairkan dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang sudah melewati batas.

"Cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada," kata Alloy.

Alloy menyebut kliennya sempat mengikuti rapat di rumah dinas Wahidin untuk membicarakan dana hibah ponpes tersebut. Dalam rapat itu, kata Alloy, Wahidin ingin hibah ponpes segera dicairkan.

"Dari rapat yang diadakan di rumah dinas gubernur sudah terlihat di situ, bahwa klien kami dianggap mempersulit itu (pencarian hibah ponpes)," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan ES, pihak swasta, sebagai tersangka korupsi dana hibah ponpes dengan nilai mencapai Rp117 miliar. ES sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, Jumat (16/4).