RN - Staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisinial MF diduga telah membeli sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Vila itu dibelinya diduga menggunakan uang hasil korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami terkait dengan pembelian vila yang dilakukan oleh MF di kawasan Puncak, Bogor.
"Ini teman-teman penyidik masih mendalami dugaan tersebut memang, ada indikasi ke arah sana (membeli villa)," kata Reopan, Kamis (27/5).
BERITA TERKAIT :2 Pejabat DKI Diduga Korupsi Dana Bos, Wagub Serahkan ke Kejati DKI
Ternyata, vila tersebut pernah digunakan oleh MF untuk mengumpulkan seluruh bendahara sejumlah sekolah. Hal ini diketahui oleh salah seorang bendahara sekolah yang mengaku ikut dalam kegiatan kumpul itu.
"MF ini pernah kumpulkan bendahara-bendahara di sana di Vila di Puncak itu di tempatnya MF, lebih dari satu sekolah. Saya kurang hapal (daerah mana), teman-teman penyidik yang hapal, itu berdasarkan pengakuan salah satu bendahara yang pernah diajak (MF) ke sana," jelasnya.
Ia juga belum memastikan berapa kali kegiatan kumpul itu dilakukan oleh MF. Namun, kegiatan itu disebut Reopan adalah ilegal.
"Nah itu saya kurang tahu, saya kurang paham itu (berapa kali kumpulin bendahara). Nanti pasti penyidik lebih detailnya nanti, yang pasti pernah ada pertemuan di sana," ujarnya.
"Katanya (dalam rangka) sosialisasi bimbingan teknis aplikasi siap BOS dan BOP. (Itu) Satu hari, tetapi kegiatan tersebut ilegal. Inisiatif MF. (Undangan) hanya melalui WA," katanya.