Jumat,  22 November 2024

2 Pejabat DKI Diduga Korupsi Dana Bos, Wagub Serahkan ke Kejati DKI

DIS/RN
2 Pejabat DKI Diduga Korupsi Dana Bos, Wagub Serahkan ke Kejati DKI

RN - Dua orang pejabat di Suku Dinas DKI di wilayah Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

menanggapi ahl ini, Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempersoalkan pemeriksaan tersebut. Dia berujar baik pemerintah DKI ataupun Kejati memiliki tugasnya masing-masing.

"Kami tidak ada masalah setiap pejabat untuk dicek, diperiksa, diawasi, dipantau, dan memang kami saling mengisi antar satu sama lain," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

BERITA TERKAIT :
FORMASI Desak Kejati DKI Segera Selidiki Beberapa Kasus Korupsi dan Manipulasi yang Rugikan APBD Jakarta
Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta, Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta

Kendati demikian, menurut dia, proses pembangunan di Ibu Kota telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang berlaku.

"Kalau nanti dirasa ada yang kurang, silakan diperiksa," ucap dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan dua orang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar.

Keduanya terseret dugaan korupsi soal pengelolaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2018-2019.

Dua tersangka korupsi itu adalah staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar berinisial MF dan W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Cengkareng. Menurut Ashari, penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 24 Mei 2021 lalu.