Senin,  05 May 2025

Modus Korupsi Sampah Di Tangsel, Kadis LH Jadikan Penjaga Kebon Sebagai Direktur Operasional CV BSIR

RN/NS
Modus Korupsi Sampah Di Tangsel, Kadis LH Jadikan Penjaga Kebon Sebagai Direktur Operasional CV BSIR
Wahyunoto Lukman.

RN - Akhirnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman memakai rompi tahanan. Dia disebut aktor utama korupsi pengelolaan sampah Rp75,9 miliar.

Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan, penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya yang melakukan persekongkolan dengan tersangka sebelumnya yakni Direktur PT EPP berinisial SYM selaku penyedia barang dan jasa dalam kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rangga, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu tersangka Kadis LH bersama-sama dengan saksi ASN Tangsel berinisial ZY secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi kriteria.

BERITA TERKAIT :
Banyak Dinas Di Tangsel Keseret Kasus, Setda dan BUMD Waspadalah  
Wali Kota Tangsel Rekrut Eks Wakil Ketua KPK Jadi Stafsus, Sinyal Banyak Korupsi Di Dinas  

Di antara sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan itu yakni Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor, 3 titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin dan di Kabupaten Bekasi.

Rangga mengatakan, Kadis LH Tangsel berperan sebagai Intelektual Dader atau pelaku intelektual dalam kasus korupsi ini.

Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pihak pemenang proyek, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadinya berinisial S sebagai Direktur Operasional CV BSIR.

"Tersangka WL (Wahyunoto Lukman) diduga berperan sebagai intelektual dader dalam pengelolaan proyek persampahan tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang," tandasnya.