Senin,  05 May 2025

Wali Kota Tangsel Rekrut Eks Wakil Ketua KPK Jadi Stafsus, Sinyal Banyak Korupsi Di Dinas  

RN/NS
Wali Kota Tangsel Rekrut Eks Wakil Ketua KPK Jadi Stafsus, Sinyal Banyak Korupsi Di Dinas  
Lili saat masih menjabat di KPK.

RN - Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diangkat menjadi staf khusus atau stafsusdi Pemkot Tangserang Selatan (Tangsel). Lili akan mendapmpingi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam bidang hukum. 

Direkrutnya Lili menjadi sinyal maraknya kasus hukum yang menjerat para pejabat Tangsel. Selain itu, ada komitmen Ben sapaan akrab Benyamin Davnie untuk memberantas korupsi.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditahan sebagai aktor utama korupsi pengelolaan sampah Rp75,9 miliar. Selain Lukman saat ini banyak dinas-dinas yang sudah tersandera beberapa kasus. 

BERITA TERKAIT :
Korupsi Di Tangsel Sudah Akut, Dinas Dan BUMD Dibidik Kasus 
KeyNaka Law Firm Resmikan Kantor Baru Bareng Anak Yatim

"Penegakkan hukum akan selalu menjadi lokomotif dalam tindakan administrasi pemerintahan, oleh karena itu pengalaman beliau di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami," kata Ben kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).

Benyamin menyebut Lili sudah aktif menjadi stafsus sejak Senin (21/4) lalu. "Senin kemarin sudah aktif," katanya.

Jejak Lili Di KPK

Lili bukan tanpa masalah. Dari catatan diketahui saat menjabat Wakil Ketua KPK, Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus yang menghebohkan publik ada laporan ke Dewas soal dugaan Lili menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili lalu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri itu ditandatangani Joko Widodo yang saat itu masih menjabat Presiden.

Lili pun batal diadili Dewas KPK lantaran mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat itu yang mengumumkan perihal nasib etik Lili.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).